Banjar – Dunia pendidikan dinegara kita yang paling diutamakan maka sebagai warga Indonesia wajib mendapatkan pendidikan dan pemerintah menjamin untuk terselenggaranya sistem pendidikan nasional dengan peraturan khusus pendidikan yang sudah ditentukan dan mengacu kepada UUD RI 1945 sebagai pedoman aturan negara kita
Selain itu mungkin sebagai satuan pendidik diseluruh indonesia wajib memahami dan harus menguasai tentang sistem aturan tersebut.Selasa 28/06/2022
Tapi lain halnya yang terjadi di satuan pendidik di dinas pendidikan kota banjar diduga kurangnya memahami sistem dan aturan sehingga tidak sinkronisasi kepada beberapa awak media yang hendak melakukan wawancara atau komfirmasi.
Sebelumnya dari pihak media sudah menghubungi H. Oom Supriatna S.p.d m.si sebagai sekretaris dinas lewat Whatsap untuk meminta ijin bertemu melakukan komfirmasi tentang kegiatan PPDB dan perpisahan yang sedang dilaksanakan sekarang ini.
Sementara dari H. Oom Supriatna S.p.d m.si selaku sekretaris dinas tidak bisa bertemu karena ada keluarganya meninggal dunia dan beliau mengarahkan untuk menghubungi Neni sebagai kepala bidang (Kabid) Seni Budaya
Adapun keterangan dari Neni selaku kabid yang didampingi stafnya Darul, saat dikomfimasi diruang kerjanya..’kami sangat berterimakasih atas kedatangannya walaupun yang dipertanyakan oleh rekan sebenarnya bukan bidang kami tapi ini karena perintah pimpinan dan kami disuruh untuk mendengarkan dulu.” Tutur Neni sebagai Kabid Seni Budaya Disdik Kota Banjar.
Selain itu menurut Darul selaku staf atau kasi Bidang Seni Budaya.’ bahwa persoalan Sebenarnya dalam Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite sekolah sudah diterangkan tentang sumbangan bantuan dan pungutan.
“Tapi kalau saya perkirakan serta nantinya kita sama sama evaluasi terkait adanya pungutan serta masukan dari rekan rekan kontrol sosial dan kami sangat apresiasi.’ Tandasnya
Lanjut Darul.” kami akan Croschek dulu turun ke lapangan dan bentuk pungutannya seperti apa., itupun kalau ada perintah dari pimpinan.
“Dan biasanya dulu yang sudah terjadi hal seperti ini, Itupun antara komite dan pihak sekolah berempug untuk menentukan kegiatan perpisahan tersebut dan nantinya dituang dalam RAB.” Terang Darul
Iapun menambahkan.’ Adapun hiburan atau tidak serta bentuk meriah dan sederhana itu akan dituangkan di RAB, yang harus disepakati komite dan para orang tua siswa sehingga akan muncul biaya yang sipatnya plet.’ Ucapnya
Menurut persepsi Darul terkait biaya pungutan perpisahan itu diluar kegiatan sekolah karena itu bukan kegiatan sekolah adapun kegiatan tersebut itu dari siswa untuk siswa dan apakah ini di tempuh tidak mekanismenya,” Tutur Darul dan menurutnya mungkin itu sudah sesuai dengan Permendikbud no 75
Menurut Felik A. Selaku aktivis.’ Sekolah dan komite tersebut justru tidak menempuh mekanisme apa yang dituangkan di Permendikbud no 75.
“Pasalnya ketika mau mengadakan kegiatan tersebut serta nantinya memunculkan biaya itu harus jauh jauh hari komite dan pihak sekolah memberitahukan kepada para orang tua siswa untuk musyawarah, jangan mendadak seperti yang telah dilakukan sekolah tersebut.
Adapun hasil komfirmasi media, keterangan dari dinas terkait, mungkin bisa berbeda karena yang menerangkan bukan bidangnya jadi pada intinya sekdis tersebut kurang memahami terkait sistem aturan tupoksi.”pungkasnya (Asdi)








