• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Oknum ASN Berinisial KR Penyebar Video Porno Diamankan Satreskrim Polres Ciamis

Redaksi by Redaksi
September 27, 2022
in Peristiwa
0
Oknum ASN Berinisial KR Penyebar Video Porno Diamankan Satreskrim Polres Ciamis
0
SHARES
21
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Ciamis – Seorang pria paruh bayah berinisial KR (51) diamankan Polisi akibat menyebarluaskan video pornografi. Pelaku merupakan seorang ASN di institusi Pemerintahan Kabupaten Ciamis.

Video itu berisikan persetubuhan pelaku dengan korban yang menjadi pelapor di sebuah hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah. Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ciamis di wilayah Desa Bunter Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis.

RELATED POSTS

Revitalisasi SMKS Tri Bintang Ciamis Disorot, Ormas GIBAS Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Saat Rombongan Pejabat Melintas, Aparat Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

“Tersangka KR (51) kami amankan atas dasar tindakan memproduksi dan menyebarluaskan rekaman video persetubuhan dirinya dengan pelapor. Video itu berdurasi 2 menit 50 detik di sebuah kamar hotel di wilayah Majenang Jawa Tengah,” tutur Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmasnyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (27/9/2022).

Kapolres Ciamis menuturkan, tersangka menyebarluaskan video tersebut lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban. KR dengan pelapor telah menjalin hubungan asmara gelap sejak 2016 hingga 2022.

“Motif tersangka diduga sakit hati kepada korban. Diduga antara kotban dan pelaku ada jalunan asmara putus, sakit hati dan menyebarkan video. Mereka keduanya sudah memiliki pasangan,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Atas perbuatan yang dilakukan KR, kata Kapolres Ciamis, tersangka dikenakan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.250 juta dan paling banyak Rp.6 miliar.

Sementara itu, terkait korban dijelaskan Kapolres, saat ini Polisi masih menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Ini akan dilakukan evaluasi lebih lanjut apakah bisa dipidanakan.

“Korban sampai saat ini menindaklanjuti laporan dari korban salah satu pemeran video. Kami akan evaluasi lebih lanjut, juga bisa kami pidanakan. Karena memang bahan keterangan awal tidak ada niat dari korban untuk menyebarluaskan,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.(Asdi)

 

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Revitalisasi SMKS Tri Bintang Ciamis Disorot, Ormas GIBAS Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Revitalisasi SMKS Tri Bintang Ciamis Disorot, Ormas GIBAS Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

by Redaksi
September 1, 2026
0

Ciamis. Peristiwajabar.co.id - Kualitas pengerjaan proyek bantuan Program Revitalisasi Sekolah di SMKS Tri Bintang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,...

Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Saat Rombongan Pejabat Melintas, Aparat Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Saat Rombongan Pejabat Melintas, Aparat Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

by Redaksi
August 31, 2026
0

PANGANDARAN. Peristiwajabar.co.id – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang,...

Peringatan Kemerdekaan di Cirebon Timur Diwarnai Sound Horeg, Esensi Budaya Jadi Sorotan

Peringatan Kemerdekaan di Cirebon Timur Diwarnai Sound Horeg, Esensi Budaya Jadi Sorotan

by Redaksi
August 20, 2026
0

Cirebon. Peristiwajabar.cp.id - Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang semestinya menjadi momen sakral untuk refleksi dan pelestarian budaya, kini mulai...

Swadaya Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Kepala Desa Karang Mekar: Semangat ’45 Masih Hidup

Swadaya Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Kepala Desa Karang Mekar: Semangat ’45 Masih Hidup

by Redaksi
August 17, 2026
0

Tasikmalaua. Peristiwajabar.co.id - Suasana haru dan semangat kebangsaan masih terasa di Desa Karang Mekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat,...

Viral Wanita Ngamuk di SPBU Cipatujah, Diduga Kesal Tak Kebagian Pengisian Saat Hendak Antar Anak Sakit

Viral Wanita Ngamuk di SPBU Cipatujah, Diduga Kesal Tak Kebagian Pengisian Saat Hendak Antar Anak Sakit

by Redaksi
August 10, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id — Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) viral di...

Next Post
PLN ULP Pangandaran Himbau Masyarakat Jaga Keselamatan Bersama Untuk Ketenaga Listrikan Saat Cuaca Ekstrem di Musim Penghujan.

PLN ULP Pangandaran Himbau Masyarakat Jaga Keselamatan Bersama Untuk Ketenaga Listrikan Saat Cuaca Ekstrem di Musim Penghujan.

Dengan Kondisi Kesehatan yang Kurang Baik, Bapak Tatang Membutuhkan Uluran Tangan Dermawan

Dengan Kondisi Kesehatan yang Kurang Baik, Bapak Tatang Membutuhkan Uluran Tangan Dermawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar