Kota Banjar. Peristiwajabar.co.id – Penghujung masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018–2026 di Kota Banjar masih menyisakan tanda tanya terkait realisasi hak purna tugas yang hingga kini belum diberikan. Kamis 23/07/2026 Jawabarat
Ponimin, yang akrab disapa Typoh, selaku Ketua Forum Pemerhati Desa, menyoroti belum adanya kepastian mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pimpinan dan anggota BPD berhak menerima purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatan, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan desa.
Menurut Ponimin, ketentuan tersebut secara jelas menyatakan bahwa pembiayaan purna tugas dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), selain Dana Desa, seperti Alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pendapatan daerah, maupun Pendapatan Asli Desa (PAD).
Ia menjelaskan, masa jabatan Anggota BPD periode 2018–2026 telah berakhir pada 25 Juni 2026. Namun, hingga saat ini hak purna tugas tersebut belum terealisasi.
“Kami menilai ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sudah sangat jelas. Namun hingga kini belum ada kepastian mengenai pelaksanaannya. Jawaban yang kami terima dari pemerintah kota Banjar selalu menyebutkan bahwa persoalan tersebut masih dalam tahap konsultasi,” ujar Ponimin.
Menurutnya, apabila regulasi tersebut telah berlaku sejak awal tahun, seharusnya pembahasan dan langkah implementasi sudah dapat dilakukan lebih awal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para anggota BPD yang telah mengakhiri masa tugasnya.
Melalui Forum Pemerhati Desa, Ponimin meminta pemerintah kota Banjar segera memberikan kepastian dan menindaklanjuti ketentuan yang telah diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 agar hak purna tugas Anggota BPD dapat direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku.”pungkasnya. (Asep.D)








