Tasikmalaya. Peristiwajabar.cp.id – Perusakan situs yang diduga merupakan benda cagar budaya berupa Lingga Yoni di kawasan Gunung Payung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut mendorong berbagai pihak meminta adanya langkah serius untuk memastikan keberadaan situs bersejarah itu tetap terlindungi. Senin 7/09/2026 Jawabarat
Lembaga independen yang bergerak di bidang konservasi lingkungan dan pelestarian alam, Gasantana (Galunggung Sakti Nusantara Kencana), menyatakan akan ikut mengawal upaya pelestarian situs tersebut.
Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zaini, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan perusakan terhadap Lingga Yoni tersebut.
Menurut Asep, Dinas Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan langkah kajian melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tim tersebut akan melakukan kajian lapangan untuk mengidentifikasi kondisi, nilai sejarah, serta status benda yang berada di kawasan Gunung Payung tersebut.
“Kami meminta kerja sama kolektif dari seluruh warga masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan alam serta situs bersejarah di Gunung Payung, Karangjaya,” ujar Asep.
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan situs bersejarah sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Gasantana Hadi Permana menyatakan keprihatinannya atas dugaan perusakan tersebut. Ia menilai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru dirusak.
“Kami merasa sangat prihatin. Oknum pelaku yang merusak situs ini jelas bukan orang berbudaya, tindakannya sungguh biadab,” kata Hadi.
Terpisah, pemerhati budaya dan situs, Ki Acep Aan, mengingatkan bahwa dugaan perusakan terhadap benda atau situs yang memiliki nilai budaya tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.
Ia meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih apabila hasil kajian nantinya memastikan Lingga Yoni tersebut memenuhi kriteria sebagai benda atau situs cagar budaya.
Namun, mengenai status hukum dan kategori pelanggaran dalam kasus ini, penetapannya tetap membutuhkan proses pemeriksaan serta kajian oleh pihak berwenang.
UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan bagian dari cagar budaya. Karena itu, apabila benda tersebut nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan** juga menjadi bagian dari kerangka hukum nasional dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Indonesia.
Gasantana bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan mendorong proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk memastikan aspek pelestarian dan perlindungan situs menjadi perhatian.
Bagi mereka, keberadaan situs seperti Lingga Yoni bukan sekadar benda yang berada di tengah kawasan alam. Jika terbukti memiliki nilai sejarah dan budaya, keberadaannya merupakan bagian dari warisan yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.
Pelestarian situs bersejarah pun dinilai membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, pemerhati budaya, komunitas, hingga masyarakat di sekitar kawasan.
Prinsipnya, warisan budaya tidak cukup hanya dikenali dan didokumentasikan. Ia harus dijaga. Jika benar terjadi perusakan, penanganannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku.
jurnalis Anwar.W








