Pangandaran. Peristiwajabar.co.id – Aduan masyarakat yang diterima Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terkait dugaan monopoli pengadaan bahan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada monitoring Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangwangi.
Ketua Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Padna, mengatakan pihaknya sebelumnya menerima sejumlah aduan dari masyarakat, termasuk pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), petani melon, dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Atas aduan tersebut, Karang Taruna kemudian menyampaikan surat kepada Komisi II DPRD Pangandaran sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat.
“Kalau tidak ada respons positif, kita akan lakukan audiensi secepatnya. Makanya kita meminta yayasan tersebut diaudit, bukan hanya sekadar pemantauan saja,” tegas Padna, Kamis (3/9/2026).
Aduan tersebut salah satunya berkaitan dengan dugaan monopoli pengadaan bahan makanan untuk kebutuhan program MBG di SPPG Sindangwangi.
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, Komisi II DPRD Pangandaran melakukan monitoring dan pengecekan langsung ke SPPG Sindangwangi. Selain memeriksa bahan makanan yang digunakan, legislatif juga mengecek administrasi pemilihan UMKM sebagai pemasok.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pangandaran, Sri Rahayu, mengatakan hasil monitoring menemukan adanya persoalan komunikasi antara supplier sebelumnya, yakni Bumdes Desa Sindangwangi, dengan pengelola SPPG terkait kerja sama pengadaan bahan baku makanan.
“Sebumnya memang suplai bahan makanan bekerja sama dengan Bumdes, sekarang tidak dilanjutkan lagi. Namun setelah mendengarkan penjelasan dari pihak SPPG, ternyata sekarang persoalan itu sudah clear,” kata Sri.
Menurut dia, persoalan tersebut sebelumnya juga telah diagendakan untuk dibicarakan bersama antara pihak SPPG dan Bumdes agar tidak terjadi kesalahpahaman serta informasi yang berkembang di masyarakat dapat diluruskan.
Sri menekankan pertemuan tersebut perlu segera dilakukan agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Dan saya pun menekankan, pertemuan tersebut harus segera dilaksanakan agar persoalan ini tidak sampai berlarut-larut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan supplier dalam program MBG telah memiliki ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Supplier harus memenuhi persyaratan administrasi serta menyediakan bahan makanan dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai.
“Dari hasil pengecekan tadi, semua supplier dalam hal ini UMKM sudah memenuhi syarat, baik administrasi maupun jenis bahan makanan yang mereka kirim,” katanya.
Selain SPPG Sindangwangi, Komisi II DPRD Pangandaran juga melakukan kunjungan ke sejumlah SPPG lain di wilayah Kecamatan Padaherang.
Sri mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi Komisi II, khususnya dalam memastikan aspek pangan dalam pelaksanaan program MBG berjalan sesuai ketentuan.
“Tugas Komisi II di antaranya bidang pangan. Hal ini menjadi fokus utama kami melakukan kunjungan tersebut untuk memastikan setiap bahan makanan yang digunakan oleh SPPG memenuhi standar,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan yayasan pengelola SPPG Sindangwangi, Advi, mengatakan persoalan kerja sama dengan Bumdes terkait pengadaan komoditas bahan makanan merupakan persoalan yang dapat terjadi dalam pengelolaan SPPG.
Ia menyebut pihaknya tetap terbuka terhadap masukan masyarakat, khususnya terkait pemberdayaan dan ketahanan pangan lokal.
“Kami selalu terbuka dalam hal ketahanan pangan, dan kami pun akan mencoba secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut agar tidak sampai berlarut-larut,” ujar Advi.
Menurut Advi, persoalan komunikasi dengan Bumdes tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Saya itu baru di sini dan sedang melakukan adaptasi. Namun secepatnya kami akan melakukan evaluasi secara menyeluruh agar keberadaan SPPG ini dirasakan manfaatnya,” tuturnya.
Advi juga membantah isu bahwa pihaknya memiliki Usaha Dagang (UD) yang berkaitan dengan pengadaan bahan makanan SPPG.
Menurut dia, UD yang dimaksud bukan miliknya, melainkan dibentuk oleh warga Desa Karangsari.
“Kami pun kurang mengawasi UD tersebut. Apalagi sekarang pihak SPPG menggunakan koperasi dan itu pun tidak ada kaitan apa pun dengan SPPG ini,” katanya.
Namun, Padna menilai persoalan yang terjadi bukan semata-mata persoalan komunikasi. Ia mengklaim pihak yayasan sebelumnya dinilai lamban merespons komunikasi terkait kerja sama pengadaan bahan makanan.
Padna juga menduga terdapat intervensi terhadap harga komoditas yang sebelumnya dipasok oleh pelaku usaha lokal sehingga pemasok tersebut tidak lagi dapat memasok ke SPPG.
“Ini bukan kesalahan komunikasi. Sebenarnya pihak yayasan terlalu slow response dan mulai melakukan intervensi harga terkait suplai sebelumnya agar tidak lagi bisa menyuplai ke SPPG tersebut,” ungkap Padna.
Ia juga mempertanyakan dugaan pengambilalihan suplai bahan makanan oleh pihak yang memiliki keterkaitan dengan yayasan, termasuk isu mengenai koperasi atau usaha dagang.
“Apalagi diduga kuat untuk suplai akan diambil alih oleh pihak yayasan yang diduga sudah membuat koperasi ataupun usaha dagang,” katanya.
Meski demikian, Padna mengatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi apabila SPPG benar-benar memiliki komitmen untuk memberdayakan lembaga ekonomi desa, petani lokal, dan pelaku UMKM.
Ia meminta komunikasi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan pemerintah desa.
“Kalau pihak SPPG memiliki itikad baik untuk memberdayakan lembaga ataupun petani lokal dan UMKM lainnya, kami persilakan untuk berkomunikasi dengan cara langsung datang ke kantor desa,” tegasnya.
“Kita tidak mau mengemis lagi. Karena sebelumnya sudah selalu legowo. Mereka kan numpang di wilayah kita, masa kita yang harus mendatangi mereka,” pungkas Padna.( Rvn)








