• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Saturday, June 13, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Redaksi by Redaksi
April 17, 2022
in Politik Hukum
0
Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal
0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.

RELATED POSTS

Satgas Gabungan Kecamatan Cidolog Sidak Dapur SPPG Desa Jelagong, Pastikan Program Berjalan Sesuai SOP

Pasar Cikurubuk Kian Memprihatinkan: Kumuh, Gelap, dan Dinilai Terabaikan di Jantung Ekonomi Priangan Timur

“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).

Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum.

Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.

Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.

“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3.

Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.(Asdi)

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Satgas Gabungan Kecamatan Cidolog Sidak Dapur SPPG Desa Jelagong, Pastikan Program Berjalan Sesuai SOP

Satgas Gabungan Kecamatan Cidolog Sidak Dapur SPPG Desa Jelagong, Pastikan Program Berjalan Sesuai SOP

by Redaksi
June 11, 2026
0

Ciamis. Peristiwajabar.co.id. – Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Kecamatan Cidolog melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)...

Pasar Cikurubuk Kian Memprihatinkan: Kumuh, Gelap, dan Dinilai Terabaikan di Jantung Ekonomi Priangan Timur

Pasar Cikurubuk Kian Memprihatinkan: Kumuh, Gelap, dan Dinilai Terabaikan di Jantung Ekonomi Priangan Timur

by Redaksi
May 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Pasar Cikurubuk yang berada di pusat Kota Tasikmalaya selama ini dikenal sebagai pasar induk terbesar sekaligus urat...

Ratusan ASN Resmi Dilantik, Bupati Ciamis Ingatkan Amanah Jabatan dan Integritas

Ratusan ASN Resmi Dilantik, Bupati Ciamis Ingatkan Amanah Jabatan dan Integritas

by Redaksi
May 26, 2026
0

CIAMIS. Peristiwajabar.co.id - Sebanyak 426 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya...

Janji Pembangunan RSUD hingga Perguruan Tinggi di Karangnunggal Dipertanyakan, Warga Serta Aliansi Desak Kepastian Pemkab Tasikmalaya

Janji Pembangunan RSUD hingga Perguruan Tinggi di Karangnunggal Dipertanyakan, Warga Serta Aliansi Desak Kepastian Pemkab Tasikmalaya

by Redaksi
May 22, 2026
0

KAB. TASIKMALAYA. Peristiwajabar.co.id. - Rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sekolah Rakyat (SR), hingga Perguruan Tinggi di Kecamatan Karangnunggal...

Dana Desa Dinilai Belum Menyentuh Warga, Tokoh Karangmekar H. Usup Soroti Minimnya Transparansi dan Kecilnya Bantuan Sosial

Dana Desa Dinilai Belum Maksimal Dirasakan Warga, Kades Karangmekar Curhat Keterbatasan Anggaran

by Redaksi
May 21, 2026
0

Tasikmalaya  Peristiwajabar.co.id - H. Usup, Kepala Desa Karangmekar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi keuangan desa yang dinilai semakin berat dan berdampak...

Next Post
Polres Ciamis Siagakan Sejumlah Personel Lakukan Pemantauan Ngabuburit

Polres Ciamis Siagakan Sejumlah Personel Lakukan Pemantauan Ngabuburit

SDN 1 Kawali Tetap Ukir Prestasi Ditengah Pandemi

SDN 1 Kawali Tetap Ukir Prestasi Ditengah Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar