Tasikmalaya, Peristiwajabar.co.id – 30 Maret 2026 Suasana halal bihalal di lingkungan Balai Kota Tasikmalaya, Senin (30/3/2026), mendadak memanas. Sebuah candaan ringan dari wartawan kepada Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Diky Candra, justru berujung respons keras yang dinilai sebagian pihak tidak proporsional.
Peristiwa bermula saat seorang wartawan melihat rekannya menerima uang dari sekretaris pribadi wakil wali kota. Dalam suasana santai, ia melontarkan candaan, “Tekenging milaraan, Pak Wakil.” Namun, candaan tersebut langsung ditanggapi serius.
Di hadapan sejumlah orang, Wakil Wali Kota merespons dengan nada tinggi.
“Kamu bilang apa? Mau malak saya? Saya tidak suka dipalak!” ujarnya dengan ekspresi tegas yang dinilai sejumlah jurnalis terkesan intimidatif.
Insiden singkat itu pun memicu sorotan. Salah satu wartawan berinisial SJ menilai respons tersebut tidak mencerminkan sikap bijak seorang pejabat publik yang semestinya memahami dinamika komunikasi informal dengan insan pers.
“Mun teu resepeun ogé, kuduna bisa dibales santai. Wartawan téh mitra, lain musuh,” ujar SJ usai kegiatan.
Ia menambahkan, tudingan seperti “memalak” berpotensi merendahkan profesi jurnalis di ruang publik. Menurutnya, hubungan antara pejabat dan wartawan harus dilandasi saling menghormati, bukan justru memicu kesan tegang.
Sorotan juga datang dari kalangan hukum. Endra Rusnendar dari Yayasan LBH Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih dalam menjaga etika komunikasi.
“Ucapan di ruang publik itu punya dampak. Media adalah pilar demokrasi, jadi respon bijak jauh lebih penting dibanding reaksi emosional,” ujarnya.
Ia menilai peristiwa ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi pejabat daerah agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi, khususnya saat berhadapan dengan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Selain dari itu tanggapan muncul dari Praktisi Hukum terkenal Dani Safari Effendi SH menilai Wakil Walikota Tasikmalaya Dicky Chandra yaitu bahwasannya “Negara melanggar TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Pejabat/Penyelenggara Negara wajib beretika berbangsa dan Bernegara adalah pedoman moral yang menegaskan bahwa Pejabat negara atau Penyelenggara Negara wajib punya moral,
“Lanjut Dani yang selalu mengadvokasi ratusan rakyat mengatakan, Dicky wajib minta maaf karena menuduh dan/menfitnah profesi memalak uang, kata dasar malak yakni peras, tuduhan memeras itu bisa pidana.” tegasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Wakil Wali Kota Tasikmalaya. Namun, kejadian ini sudah ramai diperbincangkan di kalangan jurnalis lokal jadi obrolan panas, “naha ayeuna mah guyon gé kudu serius teuing?” (Red)








