• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Silaturahmi Forum Pemerhati Desa dengan DPMD Kota Banjar, Soroti Kejelasan Regulasi dan Pengisian BPD

Redaksi by Redaksi
April 1, 2026
in Politik Hukum
0
Silaturahmi Forum Pemerhati Desa dengan DPMD Kota Banjar, Soroti Kejelasan Regulasi dan Pengisian BPD
0
SHARES
113
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Kota Banjar. Peristiwajabar.co.id– Forum Pemerhati Desa Kota Banjar melakukan silaturahmi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar. Kegiatan, tepatnya berlangsung di aula kantor DPMD Jalan Gerilya komplek perkantoran pamongkoran dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Asep Yani Taruna, SH., M.AP beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Ponimin atau akrab dipanggil Typoh selaku ketua forum menyampaikan sejumlah aspirasi dan mempertanyakan kejelasan terkait mekanisme serta regulasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya yang dinilai masih menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

RELATED POSTS

Dadaha Kian Semrawut, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Menata Ikon Wisata Tasikmalaya

Petugas Parkir Jalur Hijau Sejuk Mengadu ke DPRD, Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memberatkan

“Kami berharap ada kepastian dan penjelasan resmi, terutama terkait proses pengisian BPD yang dinilai tidak seragam di beberapa desa. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya

Selain itu, ponimin juga menyoroti adanya perbedaan pelaksanaan pengisian BPD di sejumlah desa, termasuk masa jabatan yang diperpanjang hingga dua tahun. Mereka meminta penjelasan dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam kebijakan tersebut.

Menanggapi hal itu, dari perwakilan pihak DPMD Amri Yahya SI.P MM Selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk terkait penyesuaian aturan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Iapun menegaskan bahwa terdapat ketentuan transisi, di mana desa yang telah melaksanakan tahapan pemilihan BPD sebelum undang-undang tersebut diundangkan dapat melanjutkan prosesnya, dengan penyesuaian berupa penambahan masa jabatan selama dua tahun.

“Langkah yang diambil pemerintah daerah sudah berdasarkan regulasi dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Ini untuk memastikan tidak terjadi kekosongan BPD serta menjaga stabilitas pemerintahan desa,” jelasnya

Dalam silaturahmi tersebut, juga mencuat kritik dari Lihun selaku anggota forum saat beri waktu menyampaikan terkait metode pemilihan BPD di beberapa desa yang dinilai menyerupai pemilihan langsung layaknya pemilu, bahkan berpotensi memicu praktik politik uang. Forum mendorong agar mekanisme pengisian BPD kembali mengedepankan musyawarah dan keterwakilan sesuai aturan.

Adapun kritikan dari anggota forum terkait mekanismi pemilihan BPD, Amri Yahya menjelaskan bahwa “ketentuan terkait mekanisme pengisian keanggotaan melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah keterwakilan, diatur dengan peraturan Desa masing-masing. Karena pengisian keanggotaan BPD merupakan kewenangan pemerintah Desa, adapun kewajiban pemerintah Kota adalah menerima hasil pengisian keanggotaan BPD dari kepala Desa untuk diresmikan serta ditetapkan dalam keputusan Wali Kota yang selanjutnya pengambilan sumpah janji anggota BPD oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.” Pungkasnya.

Pertemuan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta silaturahmi atau dari anggota forum tersebut,

Adapun DPMD menyatakan siap menampung seluruh aspirasi dan akan menjadikannya bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depannya

Dan pihak forum berharap hasil silaturahmi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk DPRD, sehingga tercipta kejelasan regulasi dan pelaksanaan yang adil serta transparan di seluruh desa di Kota Banjar.(Red)

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dadaha Kian Semrawut, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Menata Ikon Wisata Tasikmalaya

Dadaha Kian Semrawut, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Menata Ikon Wisata Tasikmalaya

by Redaksi
September 13, 2026
0

Tasikmalaya kota. Peristiwajabar.co.id – Kawasan Dadaha yang selama ini dikenal sebagai salah satu ruang publik sekaligus ikon wisata olahraga Kota...

Petugas Parkir Jalur Hijau Sejuk Mengadu ke DPRD, Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memberatkan

Petugas Parkir Jalur Hijau Sejuk Mengadu ke DPRD, Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memberatkan

by Redaksi
September 10, 2026
0

Tasikmalaya.Peristiwajabar.co.id – Sejumlah petugas parkir yang bertugas di kawasan Jalur Hijau Sejuk, Kota Tasikmalaya, melontarkan keluhan terkait adanya pungutan yang...

Pemerhati Sosial Politik Dorong Sejarah Kota Tasikmalaya Diabadikan melalui Nama Jalan, Monumen, dan Ruang Publik

Pemerhati Sosial Politik Dorong Sejarah Kota Tasikmalaya Diabadikan melalui Nama Jalan, Monumen, dan Ruang Publik

by Redaksi
September 9, 2026
0

Tasikmaalaya. Peristiwajabar.co.id - Sejarah Kota Tasikmalaya tidak hanya tersimpan dalam buku atau arsip, tetapi juga melekat pada nama jalan, tugu,...

Lingga Yoni di Gunung Payung Diduga Dirusak, Gasantana Dorong Pelestarian dan Penegakan Hukum

Lingga Yoni di Gunung Payung Diduga Dirusak, Gasantana Dorong Pelestarian dan Penegakan Hukum

by Redaksi
September 7, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.cp.id - Perusakan situs yang diduga merupakan benda cagar budaya berupa Lingga Yoni di kawasan Gunung Payung, Desa Sirnajaya,...

160 Becak Listrik Diserahkan kepada Pengayuh di Ciamis, Ditujukan untuk Ringankan Beban dan Tingkatkan Pendapatan

160 Becak Listrik Diserahkan kepada Pengayuh di Ciamis, Ditujukan untuk Ringankan Beban dan Tingkatkan Pendapatan

by Redaksi
September 6, 2026
0

Ciamis. Pristiwajabar.co.id - Sebanyak 160 unit becak listrik diserahkan kepada para pengayuh becak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026)....

Next Post
Padayungan Jadi “Danau Dadakan”, Pemkot Tasik Kudu Hudang: Ulah Ngan Seremonial, Banjir Mah Teu Bohong!!

Padayungan Jadi “Danau Dadakan”, Pemkot Tasik Kudu Hudang: Ulah Ngan Seremonial, Banjir Mah Teu Bohong!!

Raker PGRI Cikatomas: “Ngaronjat di Era Digital, Guru Kudu Kompak, Profesional, jeung Sejahtera

Raker PGRI Cikatomas: “Ngaronjat di Era Digital, Guru Kudu Kompak, Profesional, jeung Sejahtera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar