Kab. Ciamis – Panitia pemilihan Kepala Desa Bantarsari Kecamatan Pamarican Ciamis tahun 2022 melaksanakan pengundian, penetapan dan pengumuman nomor urut calon kepala desa di aula Desa Bantarsari, Jumat (18/3/22).
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang harus ditempuh pada Pilkades serentak 2022 Kabupaten Ciamis yang akan dilaksanakan pada 27 Maret 2022 mendatang.
Selain pengundian dan penetapan nomor urut calon, pada kesempatan tersebut dilaksanakan juga deklarasi damai pada Pilkades Bantarsari 2022.
Tiga calon Kepala Desa Bantarsari menyepakati deklarasi damai demi terwujudnya kondusifitas pada Pilkades Bantarsari 2022.
Ketua panitia Pilkades Bantarsari, Supriatna, mengatakan, sebanyak 1878 hak pilih suara terdata pada Pilkades Bantarsari ini. Sementara, pemungutan suara akan dilakukan di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 5 Dusun.
“Masing-masing calon kepala desa sudah bisa melakukan kampanye setelah penetapan nomor urut ini,” ujarnya.
Selain itu, ia berharap, dengan disepakatinya deklarasi damai ini, para calon kepala desa bisa meminimalisir gesekan-gesekan yang terjadi antar pendukung.
Di tempat yang sama, Sekmat Pamarican, Heliyana Arip, mengatakan, ada enam desa di Kecamatan Pamarican yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2022.
“Ada enam desa, Desa Bantarsari. Pasirnagara, Margajaya, Sukajaya, Sukajadi dan Desa Sidaharja,” terangnya.
Ia mengklaim, situasi di enam desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kecamatan Pamarican dalam situasi yang kondusif.
Ia pun meminta kepada semua pihak yang terlibat agar bisa terus menjaga kondisi ini demi lancarnya Pilkades serentak di Kecamatan Pamarican.
“Diharapkan, semua pihak yang terlibat dalam Pilkades serentak ini bisa saling menjaga. Sehingga Pilkades di Kecamatan Pamarican bisa sukses tanpa ekses,” tegasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 75 desa di Kabupaten Ciamis akan melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 27 Maret mendatang. (Abid)








