Ciamis.Peristiwajabar.co.id – Pembangunan minimarket Indomaret yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Cidolog dan Kecamatan Cimaragas memicu polemik di tengah masyarakat. Keberadaan minimarket yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga justru menimbulkan persoalan terkait sosialisasi dan wilayah terdampak.Senin 22/12/2025.Jawabarat.
Secara administratif, lokasi pembangunan Indomaret tersebut masuk ke wilayah hukum Kecamatan Cimaragas, tepatnya Desa Bojongmalang, Dusun Citotokan. Namun demikian, sebagian besar warga yang terdampak justru berasal dari Kecamatan Cidolog.
Ketua Karang Taruna Desa Cidolog, Ohin, menyampaikan bahwa tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi kepada warga Cidolog yang berada di sekitar lokasi pembangunan. Menurutnya, sosialisasi hanya dilakukan kepada warga Desa Bojongmalang, Kecamatan Cimaragas, padahal radius terdampak mayoritas adalah warga Cidolog.
“Tidak ada sosialisasi ke warga Cidolog, padahal yang terdampak kebanyakan warga kami,” ujarnya.
Persoalan ini kemudian mendapat perhatian dari Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis. Anggota Komisi A dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra, yakni H. Oman dan Agus Ruhimat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan Indomaret. Selanjutnya, mereka memanggil perwakilan pihak pengusaha untuk melakukan musyawarah bersama warga Cidolog.
Musyawarah tersebut digelar di Kantor Kecamatan Cidolog dan dihadiri oleh anggota DPRD Komisi A, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Camat Cidolog, serta para kepala desa terkait.
H. Oman selaku anggota Komisi A menegaskan perlunya dilakukan sosialisasi ulang kepada warga yang terdampak, khususnya masyarakat Cidolog, agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka, menyampaikan bahwa proses perizinan pembangunan Indomaret tersebut telah melalui sistem yang berlaku dan secara administrasi telah dinyatakan lengkap dan selesai.
Di sisi lain, Kepala Desa Cidolog, Bayanudin yang akrab disapa ubay, berharap adanya koordinasi dan sosialisasi yang lebih tertib. Menurutnya, warga Cidolog merupakan pihak yang terdampak langsung sehingga perlu dilibatkan.
“Kami berharap ada sosialisasi dan koordinasi yang jelas, karena warga kami yang terkena dampak,” katanya.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Agus Ruhimat, menegaskan agar pihak pengusaha segera menyelesaikan tuntutan masyarakat. Ia memberikan batas waktu tiga hari kepada pihak pengusaha untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Dalam waktu tiga hari, masalah ini harus sudah selesai,” tegasnya.
Perwakilan pihak pengusaha Indomaret, Asep, menjelaskan bahwa sosialisasi sempat menjadi saling lempar tanggung jawab dengan pemilik lahan. Ia mengaku mendapat pernyataan dari pemilik lahan bahwa urusan sosialisasi kepada warga Cidolog menjadi tanggung jawab pribadi pemilik lahan.
Asep juga menambahkan bahwa pihaknya hanya melakukan sosialisasi di Desa Bojongmalang, Kecamatan Cimaragas, karena secara administratif lokasi pembangunan berada di wilayah tersebut.
“Saya tidak mungkin melakukan sosialisasi ke dua desa. Makanya saya hanya sosialisasi di Desa Bojongmalang,” jelasnya.
Menutup pertemuan tersebut, Agus Ruhimat kembali menegaskan agar pihak pengusaha mematuhi kesepakatan dan menyelesaikan permasalahan dengan warga dalam waktu yang telah ditentukan..(Asep D.)








