Pangandaran. Peristiwajabar.co.id – Penyelenggaraan rapat koordinasi dan evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Hotel Laut Biru, Pangandaran, Sabtu (11/4/2026), menuai kritik tajam dari kalangan pemuda. Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran sekaligus aktivis, Tian Kadarisman, menilai langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang menutup akses peliputan bagi awak media sebagai bentuk kemunduran dalam prinsip keterbukaan publik.
Rapat yang digelar berdasarkan surat undangan resmi bernomor 1317/D.TWS/04/2026 dan 1450/D.TWS/WIL.II/04/2026 tersebut dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN. Kegiatan ini juga dihadiri oleh mitra dapur (SPPG) dari wilayah Ciamis, Pangandaran, dan sekitarnya.
Namun di tengah pentingnya agenda evaluasi program berskala nasional tersebut, akses informasi justru dibatasi. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Tian yang menilai sikap BGN bertolak belakang dengan fungsi pengawasan yang diemban.
“Ini sangat ironis. Pejabat yang hadir adalah Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, tetapi justru menutup diri dari pantauan publik dan media. Jika proses pengawasan saja dilakukan secara tertutup, bagaimana masyarakat bisa percaya program ini berjalan tanpa penyimpangan?” ujar Tian.
Ia menambahkan, sikap tertutup tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap pelaksanaan program MBG yang belakangan kerap disorot. Sejumlah isu yang mencuat antara lain kualitas menu makanan di lapangan, rencana pengadaan motor listrik dengan anggaran besar, hingga gaya hidup sejumlah oknum mitra yang menuai perhatian di media sosial.
Menurut Tian, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui hasil evaluasi terhadap para mitra dapur, termasuk apakah terdapat sanksi bagi penyedia layanan yang tidak memenuhi standar.
“Publik perlu tahu sejauh mana evaluasi dilakukan. Jangan sampai pertemuan di hotel mewah hanya menjadi formalitas administratif agar semua terlihat baik di atas kertas,” katanya.
Lebih jauh, Tian menegaskan bahwa pembatasan akses terhadap jurnalis berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Ia juga mendesak BGN untuk membuka hasil audit terkait kualitas gizi dan kebersihan dapur mitra kepada publik, serta mendorong pelibatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar perputaran anggaran benar-benar dirasakan di tingkat desa.
“Program dengan anggaran besar harus transparan. Jangan berlindung di balik alasan rapat internal untuk menutup fakta di lapangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen, Tian memastikan KNPI bersama koalisi masyarakat sipil akan terus mengawal pelaksanaan program MBG secara independen.
“Jika keterbukaan tetap diabaikan, masyarakat tidak akan tinggal diam. Pengawasan publik akan terus berjalan demi memastikan kualitas program MBG benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pelajar,” pungkasnya.
Jurnalis : Anwar.W








