CIAMIS. Peristiwajabar.co.id – Keputusan Kantor UPTD Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P5A) Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang tidak pernah mengibarkan bendera Merah Putih dengan alasan keterbatasan anggaran, menjadi ironi yang mencolok. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara—sesuatu yang seharusnya dijunjung tinggi setiap hari.
Sorotan keras datang dari tokoh masyarakat Banjaranyar, Oki Herna Suganda. Ia menilai kelalaian tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi rapuhnya semangat nasionalisme di tubuh lembaga pemerintahan.
“Ini sangat miris. Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan. Lembaga pemerintah itu wajib memasang bendera Merah Putih setiap hari,” tegasnya.
Oki mengingatkan bahwa kewajiban pengibaran bendera di lingkungan gedung pemerintahan telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Namun, aturan tersebut seolah tak memiliki arti di kantor UPTD P5A Banjaranyar.
Meski tidak ada sanksi berat yang langsung dikenakan, ia menegaskan bahwa sanksi administratif tetap bisa diberlakukan.
“Saya yakin yang bersangkutan memahami aturan tersebut. Ini hal dasar yang seharusnya diketahui oleh setiap institusi pemerintahan,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Lebih lanjut, Oki menyayangkan alasan klasik yang dinilainya tidak masuk akal, yakni ketiadaan tiang dan bendera. Menurutnya, persoalan tersebut sangat sederhana dan tidak membutuhkan anggaran besar.
“Kalau hanya soal tiang dan bendera, itu bukan hal sulit. Ini soal kemauan dan kesadaran. Jangan sampai terkesan menyepelekan simbol negara,” tambahnya.
Ia pun mendesak pimpinan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan UPTD tersebut.
“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk di lingkungan instansi pemerintahan Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (RVN)








