Kab Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id – Dalam rangka Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2026, Muspika Kecamatan Karangnunggal bersama tokoh agama dan masyarakat berhasil mengamankan serta memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) dari seorang pelaku berinisial ER. Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, bertempat di Mapolsek Karangnunggal.
Barang bukti berupa ratusan botol miras berbagai jenis tersebut disita dari lokasi penjualan milik ER. Penggerebekan berawal dari laporan warga yang merasa resah akibat maraknya aktivitas anak muda yang membeli dan mengonsumsi miras di sekitar lingkungan Masjid Besar Al-Hasan dan GDI Karangnunggal. Aktivitas tersebut kerap menimbulkan keributan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, aparat bersama unsur masyarakat bergerak cepat dengan mengamankan barang bukti sekaligus melakukan pemusnahan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran miras di wilayah Karangnunggal.
Sinergitas Ulama dan Umara
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Camat Karangnunggal Suherman, S.STP, Kapolsek Karangnunggal AKP Jaja Hidayat, Ketua MUI Kecamatan Karangnunggal Ustadz Zakaria Anshory, Kepala Desa Karangnunggal Herliman Idris, Kepala Desa Cikapinis Azis Nuryana, serta para tokoh agama, kiai, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Karangnunggal.
Dalam kesempatan tersebut, Camat dan Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh agama atas dukungan dalam pelaksanaan operasi KRYD.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya para tokoh agama yang telah turut serta mendukung operasi KRYD. Ini adalah bukti nyata sinergitas antara ulama dan umara dalam memberantas kemaksiatan. Peredaran miras sangat mengganggu ketertiban umum, menciptakan keresahan, dan merusak generasi muda,” ujar mereka.
MUI Tegaskan Larangan dan Komitmen Pemberantasan
Ketua MUI Kecamatan Karangnunggal, Ustadz Zakaria Anshory, menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran miras, narkotika, dan barang haram lainnya yang dilarang oleh agama dan negara.
“Hari ini semoga menjadi pembelajaran, khususnya bagi saudara ER yang sudah lama menjadi penjual miras di wilayah Karangnunggal. Kami menegaskan bahwa mulai hari ini, saudara ER harus benar-benar berhenti menjual barang haram tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi momentum perubahan bagi semua pihak. “Semoga Allah memberikan hidayah kepada saudara ER dan kepada kita semua untuk menjauhi segala yang dilarang-Nya,” tambahnya.
Aksi pemusnahan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih berniat memperjualbelikan miras, sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat Karangnunggal berkomitmen menjaga lingkungannya dari pengaruh negatif minuman keras.
Jurnalis : Anwar.W








