Kota Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id – Pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum di Kota Tasikmalaya yang akan dilaksanakan melalui skema kerja sama dengan pihak ketiga dipastikan tetap mengedepankan perlindungan hak dan kesejahteraan para petugas parkir.
Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Senin (29/6). Pertemuan tersebut dihadiri unsur pimpinan Dinas Perhubungan, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta calon mitra pengelola parkir.
Perwakilan CV Mangkubumi, Samsul, menegaskan pihaknya siap menerapkan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib, adil, dan transparan. Menurutnya, seluruh petugas parkir akan memperoleh perlindungan sosial yang lebih baik melalui skema baru tersebut.
“Untuk bulan ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai periode berikutnya, iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan akan ditanggung sepenuhnya dan diberlakukan secara seragam bagi seluruh petugas. Kami juga menyiapkan perlengkapan kerja lengkap, mulai dari seragam hingga karcis resmi yang terstandarisasi agar pengawasan di lapangan lebih mudah dan tertib,” ujar Samsul usai rapat.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir Kota Tasikmalaya, Uen Haeruman, menjelaskan bahwa skema kerja sama tersebut telah disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 15 perusahaan telah menjalin kerja sama dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Tasikmalaya.
“Seluruh kesepakatan disusun berdasarkan landasan hukum yang jelas. Tujuannya tidak hanya meningkatkan ketertiban dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan perlindungan sosial bagi para tenaga kerja,” kata Uen.
Samsul menambahkan, pola pengelolaan yang diterapkan diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih akuntabel sekaligus memberikan kepastian hak bagi seluruh petugas parkir.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pengelolaan dengan pola ini lebih terbuka dan terukur. Semua hak petugas, mulai dari jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja hingga biaya pengobatan, akan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” ujarnya.
Di sisi lain, petugas parkir juga menyampaikan harapan agar perubahan sistem tidak berdampak pada meningkatnya beban kerja maupun target setoran. Yayat, petugas parkir di kawasan Jalur Hijau HZ Mustofa, berharap kebijakan baru tetap berpihak kepada para pekerja di lapangan.
“Bisa dikelola oleh pihak ketiga maupun langsung oleh dinas, yang terpenting jangan sampai aturan baru atau target setoran justru memberatkan kami. Kami siap mendukung selama kesejahteraan petugas tetap diperhatikan,” katanya.
Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya memastikan akan melakukan pengawasan secara rutin dan berkala terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut. Langkah itu dilakukan agar seluruh ketentuan berjalan sesuai regulasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh petugas parkir, pemerintah daerah, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan parkir.
Jurnalis : Anwar. W








