• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Lingga Yoni di Gunung Payung Diduga Dirusak, Gasantana Dorong Pelestarian dan Penegakan Hukum

Redaksi by Redaksi
September 7, 2026
in Politik Hukum
0
Lingga Yoni di Gunung Payung Diduga Dirusak, Gasantana Dorong Pelestarian dan Penegakan Hukum
0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Tasikmalaya. Peristiwajabar.cp.id – Perusakan situs yang diduga merupakan benda cagar budaya berupa Lingga Yoni di kawasan Gunung Payung, Desa Sirnajaya, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, menuai keprihatinan. Peristiwa tersebut mendorong berbagai pihak meminta adanya langkah serius untuk memastikan keberadaan situs bersejarah itu tetap terlindungi. Senin 7/09/2026 Jawabarat

Lembaga independen yang bergerak di bidang konservasi lingkungan dan pelestarian alam, Gasantana (Galunggung Sakti Nusantara Kencana), menyatakan akan ikut mengawal upaya pelestarian situs tersebut.

RELATED POSTS

Dadaha Kian Semrawut, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Menata Ikon Wisata Tasikmalaya

Petugas Parkir Jalur Hijau Sejuk Mengadu ke DPRD, Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memberatkan

Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, Asep Zaini, S.Pd., menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan perusakan terhadap Lingga Yoni tersebut.

Menurut Asep, Dinas Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya telah menyiapkan langkah kajian melalui Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tim tersebut akan melakukan kajian lapangan untuk mengidentifikasi kondisi, nilai sejarah, serta status benda yang berada di kawasan Gunung Payung tersebut.

“Kami meminta kerja sama kolektif dari seluruh warga masyarakat untuk ikut menjaga dan melestarikan alam serta situs bersejarah di Gunung Payung, Karangjaya,” ujar Asep.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberadaan situs bersejarah sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua Gasantana Hadi Permana menyatakan keprihatinannya atas dugaan perusakan tersebut. Ia menilai situs yang memiliki nilai sejarah dan budaya semestinya mendapatkan perlindungan, bukan justru dirusak.

“Kami merasa sangat prihatin. Oknum pelaku yang merusak situs ini jelas bukan orang berbudaya, tindakannya sungguh biadab,” kata Hadi.

Terpisah, pemerhati budaya dan situs, Ki Acep Aan, mengingatkan bahwa dugaan perusakan terhadap benda atau situs yang memiliki nilai budaya tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.

Ia meminta penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih apabila hasil kajian nantinya memastikan Lingga Yoni tersebut memenuhi kriteria sebagai benda atau situs cagar budaya.

Namun, mengenai status hukum dan kategori pelanggaran dalam kasus ini, penetapannya tetap membutuhkan proses pemeriksaan serta kajian oleh pihak berwenang.

UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur sejumlah ketentuan pidana terkait tindakan yang dapat merusak atau menghilangkan bagian dari cagar budaya. Karena itu, apabila benda tersebut nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya dan unsur pidananya terpenuhi, proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan** juga menjadi bagian dari kerangka hukum nasional dalam upaya melindungi dan memajukan kebudayaan Indonesia.

Gasantana bersama Dinas Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya menyatakan akan mendorong proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas, termasuk memastikan aspek pelestarian dan perlindungan situs menjadi perhatian.

Bagi mereka, keberadaan situs seperti Lingga Yoni bukan sekadar benda yang berada di tengah kawasan alam. Jika terbukti memiliki nilai sejarah dan budaya, keberadaannya merupakan bagian dari warisan yang perlu dijaga untuk generasi mendatang.

Pelestarian situs bersejarah pun dinilai membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, pemerhati budaya, komunitas, hingga masyarakat di sekitar kawasan.

Prinsipnya, warisan budaya tidak cukup hanya dikenali dan didokumentasikan. Ia harus dijaga. Jika benar terjadi perusakan, penanganannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan hasil kajian dan ketentuan hukum yang berlaku.

jurnalis Anwar.W

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Dadaha Kian Semrawut, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Menata Ikon Wisata Tasikmalaya

Dadaha Kian Semrawut, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Menata Ikon Wisata Tasikmalaya

by Redaksi
September 13, 2026
0

Tasikmalaya kota. Peristiwajabar.co.id – Kawasan Dadaha yang selama ini dikenal sebagai salah satu ruang publik sekaligus ikon wisata olahraga Kota...

Petugas Parkir Jalur Hijau Sejuk Mengadu ke DPRD, Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memberatkan

Petugas Parkir Jalur Hijau Sejuk Mengadu ke DPRD, Keluhkan Pungutan yang Dinilai Memberatkan

by Redaksi
September 10, 2026
0

Tasikmalaya.Peristiwajabar.co.id – Sejumlah petugas parkir yang bertugas di kawasan Jalur Hijau Sejuk, Kota Tasikmalaya, melontarkan keluhan terkait adanya pungutan yang...

Pemerhati Sosial Politik Dorong Sejarah Kota Tasikmalaya Diabadikan melalui Nama Jalan, Monumen, dan Ruang Publik

Pemerhati Sosial Politik Dorong Sejarah Kota Tasikmalaya Diabadikan melalui Nama Jalan, Monumen, dan Ruang Publik

by Redaksi
September 9, 2026
0

Tasikmaalaya. Peristiwajabar.co.id - Sejarah Kota Tasikmalaya tidak hanya tersimpan dalam buku atau arsip, tetapi juga melekat pada nama jalan, tugu,...

160 Becak Listrik Diserahkan kepada Pengayuh di Ciamis, Ditujukan untuk Ringankan Beban dan Tingkatkan Pendapatan

160 Becak Listrik Diserahkan kepada Pengayuh di Ciamis, Ditujukan untuk Ringankan Beban dan Tingkatkan Pendapatan

by Redaksi
September 6, 2026
0

Ciamis. Pristiwajabar.co.id - Sebanyak 160 unit becak listrik diserahkan kepada para pengayuh becak di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Minggu (6/9/2026)....

Aduan Karang Taruna Bongkar Polemik SPPG Sindangwangi, DPRD Pangandaran Turun Tangan

Aduan Karang Taruna Bongkar Polemik SPPG Sindangwangi, DPRD Pangandaran Turun Tangan

by Redaksi
September 3, 2026
0

Pangandaran. Peristiwajabar.co.id - Aduan masyarakat yang diterima Karang Taruna Bina Remaja Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, terkait dugaan monopoli...

Next Post
Pemerhati Sosial Politik Dorong Sejarah Kota Tasikmalaya Diabadikan melalui Nama Jalan, Monumen, dan Ruang Publik

Pemerhati Sosial Politik Dorong Sejarah Kota Tasikmalaya Diabadikan melalui Nama Jalan, Monumen, dan Ruang Publik

72 Guru dan Kepala Sekolah di Pagerageung Ikuti Pembinaan, Perkuat Kompetensi dan Etos Kerja Demi Kemajuan Pendidikan

72 Guru dan Kepala Sekolah di Pagerageung Ikuti Pembinaan, Perkuat Kompetensi dan Etos Kerja Demi Kemajuan Pendidikan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar