Kuningan. Peristiwajabar.co.id – Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Jawa Barat mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan anggota serta pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua AWI DPD Provinsi Jawa Barat, Nacep Suryaman, S.H., kepada sejumlah awak media pada Jumat (24/7/2026), sebagai respons terhadap perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Kuningan.
Menurut Nacep, AWI mengapresiasi langkah awal Kejari Kuningan yang telah memulai proses hukum dengan memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi terkait dugaan perkara tersebut. Langkah itu dinilai sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum di daerah.
“Kita mendengar Kejari Kuningan sudah memanggil dan meminta keterangan beberapa orang saksi yang terhubung dengan perkara dimaksud,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai proses yang berjalan saat ini belum sepenuhnya mampu membangun keyakinan publik bahwa perkara tersebut akan dituntaskan secara menyeluruh hingga ke akar persoalan.
Nacep menyinggung pengalaman penanganan perkara dugaan korupsi sebelumnya di Kabupaten Kuningan yang menurutnya belum memberikan kepastian hukum meski telah memeriksa banyak saksi.
“Pengalaman telah menjadi catatan khusus publik. Kasus Kuningan Ca’ang masih memberi kesan menggantung di tengah perjalanan, meskipun belasan saksi sudah diperiksa,” katanya.
Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan itu menilai perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD berpotensi melibatkan sejumlah pejabat penting, baik di lingkungan legislatif maupun pemerintah daerah.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuka kemungkinan munculnya konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi proses penanganan perkara apabila tetap ditangani di tingkat daerah.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa dugaan perkara tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah sehingga memerlukan penanganan yang profesional, objektif, dan bebas dari berbagai intervensi.
“Penanganan sebuah perkara hukum jelas memerlukan tempat dan suasana yang lebih steril serta independen dari berbagai tekanan kepentingan,” tegasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, AWI DPD Jawa Barat meminta Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara agar proses penegakan hukum berjalan lebih independen serta mampu meningkatkan kepercayaan publik.
Sebagai bentuk dukungan terhadap usulan itu, AWI berencana menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, kalangan mahasiswa hingga unsur masyarakat lainnya.
Mereka akan mengirimkan surat resmi kepada Jaksa Agung RI yang berisi permohonan agar dugaan korupsi penetapan dan realisasi tunjangan anggota serta pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung.
“Nanti kita sampaikan beberapa alasan dan pertimbangan yang objektif, rasional serta proporsional kepada Jaksa Agung, mengapa masyarakat Kuningan menyampaikan permohonan ini,” pungkas Nacep.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Kuningan masih melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan perkara tersebut. Belum ada keterangan resmi mengenai kemungkinan pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung.(Red)
Sumber : DPD AWI Jabar.








