Ciamis. Peristiwajabar.co.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ciamis terus memperkuat pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) guna meningkatkan kedisiplinan serta kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris BKSDM Kabupaten Ciamis, Tini Lastiniwati, saat memberikan pembinaan kepada para ASN di lingkungan Kecamatan Banjarsari yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari.
Dalam kesempatan tersebut, Tini mengungkapkan bahwa BKSDM masih kerap menerima laporan terkait adanya ASN yang tidak disiplin, terutama dalam hal kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja.
“Kegiatan pembinaan ini merupakan salah satu langkah pencegahan agar ASN semakin memahami dan menaati ketentuan yang berlaku, khususnya terkait disiplin kehadiran,” ujarnya.
Menurut Tini, pemerintah daerah sebenarnya telah menyediakan mekanisme yang dapat dimanfaatkan ASN apabila memiliki keperluan pribadi maupun keluarga, yakni melalui pengajuan cuti atau izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“ASN dapat mengajukan cuti atau izin apabila memiliki keperluan. Namun, izin tersebut harus memiliki dasar yang jelas sehingga tidak memilih untuk mangkir atau bolos kerja,” jelasnya.
Tini juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat dua ASN di Kabupaten Ciamis yang dijatuhi sanksi pemberhentian karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan menyalahgunakan kewenangan.
Ia menegaskan, pemberian sanksi pemberhentian tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui tahapan dan prosedur yang panjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prosesnya melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan, pemanggilan, hingga melibatkan pimpinan pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum keputusan akhir ditetapkan,” katanya.
Selain membahas disiplin kerja, Tini juga menyinggung ketentuan mengenai poligami bagi ASN. Ia menjelaskan bahwa secara aturan, ASN dimungkinkan untuk berpoligami sepanjang memenuhi persyaratan administratif, termasuk memperoleh izin dari istri pertama sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang menjadi pelanggaran adalah apabila dilakukan tanpa memenuhi persyaratan atau tanpa izin sebagaimana diatur. Kondisi tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin, bahkan pemberhentian apabila memenuhi unsur pelanggaran,” pungkasnya. ( Rvn )








