Kota Banjar, PeristiwaJabar. Id – KPU Kota Banjar mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024.
Verifikasi faktual tersebut dilakukan ke 7 partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kota Banjar yang telah diumumkan KPU RI.
Partai-partai tersebut yakni, Partai Umat, Garuda, PBB, PKN, Gelora, Perindo dan Hanura.
Ketua KPU Kota Banjar, Dani Danial Mukhlis, menjelaskan, verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dilaksanakan sejak tanggal 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022. Berdasarkan PKPU 3/2022.
“Dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi faktual kepengurusan partai politik di tingkat pusat oleh KPU RI. Setelah KPU RI menyatakan MS (Memenuhi Syarat) terhadap kepengurusan partai politik tingkat pusat, maka untuk selanjutnya KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota melakukan verifikasi faktual yang sama ke partai-partai politik di tingkat masing-masing,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan pasal 79 PKPU 4 tahun 2022, verifikasi faktual kepengurusan dilakukan untuk membuktikan pemenuhan terhadap persyaratan sebagai berikut:
1. Kepengurusan partai politik sebagaimana yang didaftarkan oleh Parpol masing-masing ke KPU RI melalui SIPOL.
2. Memperhatikan 30% kuota perempuan pada susunan pengurus partai.
3. Domisili kantor tetap.
“Verifikasi faktual kepengurusan Parpol di Kota Banjar sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 16 Oktober, setelah ada intruksi dari KPU RI,” ujarnya.
Sementara itu, partai yang sudah diverifikasi kepengurusanya di tingkat Kota Banjar baru 6 partai, dimulai pada tanggal 16 Okt 2022 sebanyak 5 partai dan 1 partai lagi tanggal 17 Oktober 2022.
Sedangkan 1 partai lagi yang terakhir akan dilaksanakan pada hari Rabu 19 Oktober 2022.
“Setelah menyelesaikan verifikasi faktual kepengurusan. Maka selanjutnya, yaitu tanggal 17 Oktober 2022 KPU Kota Banjar melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol secara door to door,” ungkapnya.
Verifikasi faktual keanggotaan Parpol dilakukan dengan menemui secara langsung masyarakat yang terdaftar sebagai anggota parpol untuk mencocokan dokumen keanggotaan partai, identitas pribadi dan kebenaran yang bersangkutan sebagai anggota partai politik tertentu.
Kegiatan ini akan terus berlangsung sejak tanggal 17 sampai dengan 4 November 2022.
“Sebelumnya, tepat pada tanggal 13 Oktober 2022, KPU Kota Banjar telah menggelar rapat koordinasi dengan Parpol dan Stakeholder kepemiluan termasuk para pemegang wilayah baik camat, kades/lurah dan forum RT/RW se Kota Banjar, demi lancar dan tertibnya tahapan verifikasi faktual ini,” bebernya.
Ia juga menceritakan, banyak hal yang dialami tim verifikasi KPU Kota Banjar pada hari pertama verifikasi faktual ini.
Mulai dari harus menyusuri sudut-sudut kampung sampai ada yang belum bisa ditemui karena sedang bekerja.
Bahkan, ada yang tidak mengaku sebagai anggota partai politik sampai protes karena tidak merasa menjadi anggota parpol tertentu.
“Terhadap kondisi-kondisi tersebut di atas para petugas verifikator telah dibekali sejumlah form/dokumen untuk diisi baik oleh tim verifikator maupun oleh masyarakat/anggota partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.
Setelah itu, kata Dani Danial, seluruh dokumen hasil verifikasi faktual ini akan diserahkan oleh masing-masing tim verifikasi faktual ke admin/ operator di tingkat KPU Kota Banjar untuk ditabulasi setiap harinya.
“Jumlah total keanggotaan parpol yang harus diverifikasi di tingkat Kota Banjar sebanyak 1232 orang dari 7 partai politik calon peserta pemilu yang tersebar di 4 kecamatan dan 25 desa/kelurahan,” ungkapnya. (Abid/KPUD Kota Banjar)








