Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id – Rencana Pemerintah Kota Tasikmalaya menyerahkan pengelolaan penarikan retribusi parkir kepada pihak ketiga mendapat sorotan dari petugas parkir di lapangan. Kebijakan tersebut dinilai bukan jawaban atas upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan berpotensi mengabaikan persoalan mendasar yang disebut berada pada tata kelola internal.
Salah seorang petugas parkir yang bertugas di kawasan Mayasari Plaza, Ucu, mengkritisi wacana tersebut saat ditemui Peristiwajabar.co.id, Kamis. Menurutnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya semestinya lebih fokus memperbaiki sistem pengelolaan parkir daripada menyerahkan penarikan retribusi kepada pihak ketiga.
“Kenapa harus ada pihak ketiga yang menarik retribusi parkir? Apakah Dishub sudah tidak sanggup mengelolanya sendiri? Jangan sampai tanggung jawab pengelolaan justru dialihkan kepada pihak lain,” ujar Ucu.
Ia menilai, jika tujuan kebijakan tersebut untuk menekan kebocoran pendapatan retribusi, maka yang perlu dievaluasi adalah sistem administrasi dan tata kelola di lingkungan internal, bukan menyalahkan petugas parkir di lapangan.
“Kebocoran itu bukan berasal dari petugas parkir. Yang harus dibenahi adalah birokrasi dan sistem pengelolaan di internal Dishub. Jangan sampai solusi yang dipilih justru menyerahkan pengelolaan kepada pihak ketiga tanpa menyelesaikan akar persoalan,” katanya.
Ucu juga meminta DPRD Kota Tasikmalaya bersama Wali Kota Tasikmalaya melakukan kajian menyeluruh sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Menurutnya, aspirasi para petugas parkir perlu didengar karena mereka merupakan pihak yang selama ini terlibat langsung dalam pelayanan parkir kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan, bersama sejumlah rekan sesama petugas parkir, pihaknya berencana menghimpun aspirasi dari petugas di berbagai titik parkir di Kota Tasikmalaya.
“Hari Minggu nanti kami akan mendatangi sejumlah titik parkir untuk menyerap aspirasi teman-teman petugas. Harapan kami, kebijakan ini dikaji ulang sebelum diputuskan,” tegasnya.
Perdebatan mengenai tata kelola retribusi parkir di Kota Tasikmalaya bukan kali pertama mencuat. Sejumlah pihak sebelumnya juga menyoroti perlunya reformasi sistem pengelolaan parkir agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mengoptimalkan PAD tanpa mengesampingkan kesejahteraan maupun peran petugas parkir di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Peristiwajabar.co.id masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari UPTD Parkir Kota Tasikmalaya maupun Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya terkait kritik petugas parkir serta rencana pelibatan pihak ketiga dalam pengelolaan retribusi parkir. Apabila tanggapan resmi telah diperoleh, redaksi akan memperbarui pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.
Jurnalis Anwar.W








