Ciamis. Peristiwajabar.co.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam tertib administrasi praktik pelayanan kesehatan harus sesuai aturan.
Kepala Dinas kesehatan Ciamis Rizali Melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Iwan Deniawan menegaskan bahwa setiap tenaga medis maupun tenaga kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Izin praktik itu menjadi dasar kewenangan profesi. Dari sana akan terlihat batasan layanan yang boleh dilakukan sesuai kompetensi masing-masing,” tegasnya.
Ia menjelaskan, apabila di lapangan ditemukan adanya praktik tanpa izin, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Dinas Kesehatan. Pihaknya memastikan akan mengambil langkah tegas, termasuk penertiban sesuai regulasi.
Selain itu, Iwan juga menyoroti bahwa saat ini proses perizinan telah jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Pemerintah telah melakukan penyederhanaan persyaratan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi tenaga kesehatan untuk tidak mengurus izin praktik.
“Dulu persyaratan cukup banyak, sekarang sudah dipermudah. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki izin praktik,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi terkait perubahan regulasi perizinan tersebut juga telah dilakukan sejak lama. Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh tenaga kesehatan dapat mematuhi aturan demi menjaga kualitas layanan serta keselamatan masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawasi praktik pelayanan kesehatan agar tetap sesuai standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis : Asep Dian ( Asdi )








