Kota Banjar. Peristiwajabar.co.id– Forum Pemerhati Desa Kota Banjar melakukan silaturahmi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar. Kegiatan, tepatnya berlangsung di aula kantor DPMD Jalan Gerilya komplek perkantoran pamongkoran dan dihadiri langsung oleh Kepala Dinas, Asep Yani Taruna, SH., M.AP beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, Ponimin atau akrab dipanggil Typoh selaku ketua forum menyampaikan sejumlah aspirasi dan mempertanyakan kejelasan terkait mekanisme serta regulasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), khususnya yang dinilai masih menimbulkan kebingungan di tingkat desa.
“Kami berharap ada kepastian dan penjelasan resmi, terutama terkait proses pengisian BPD yang dinilai tidak seragam di beberapa desa. Ini penting agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya
Selain itu, ponimin juga menyoroti adanya perbedaan pelaksanaan pengisian BPD di sejumlah desa, termasuk masa jabatan yang diperpanjang hingga dua tahun. Mereka meminta penjelasan dasar hukum serta mekanisme yang digunakan dalam kebijakan tersebut.
Menanggapi hal itu, dari perwakilan pihak DPMD Amri Yahya SI.P MM Selaku Analisis Kebijakan Ahli Muda menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah melalui proses konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Termasuk terkait penyesuaian aturan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Iapun menegaskan bahwa terdapat ketentuan transisi, di mana desa yang telah melaksanakan tahapan pemilihan BPD sebelum undang-undang tersebut diundangkan dapat melanjutkan prosesnya, dengan penyesuaian berupa penambahan masa jabatan selama dua tahun.
“Langkah yang diambil pemerintah daerah sudah berdasarkan regulasi dan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat. Ini untuk memastikan tidak terjadi kekosongan BPD serta menjaga stabilitas pemerintahan desa,” jelasnya
Dalam silaturahmi tersebut, juga mencuat kritik dari Lihun selaku anggota forum saat beri waktu menyampaikan terkait metode pemilihan BPD di beberapa desa yang dinilai menyerupai pemilihan langsung layaknya pemilu, bahkan berpotensi memicu praktik politik uang. Forum mendorong agar mekanisme pengisian BPD kembali mengedepankan musyawarah dan keterwakilan sesuai aturan.
Adapun kritikan dari anggota forum terkait mekanismi pemilihan BPD, Amri Yahya menjelaskan bahwa “ketentuan terkait mekanisme pengisian keanggotaan melalui proses pemilihan langsung atau musyawarah keterwakilan, diatur dengan peraturan Desa masing-masing. Karena pengisian keanggotaan BPD merupakan kewenangan pemerintah Desa, adapun kewajiban pemerintah Kota adalah menerima hasil pengisian keanggotaan BPD dari kepala Desa untuk diresmikan serta ditetapkan dalam keputusan Wali Kota yang selanjutnya pengambilan sumpah janji anggota BPD oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.” Pungkasnya.
Pertemuan berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta silaturahmi atau dari anggota forum tersebut,
Adapun DPMD menyatakan siap menampung seluruh aspirasi dan akan menjadikannya bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan desa ke depannya
Dan pihak forum berharap hasil silaturahmi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, termasuk DPRD, sehingga tercipta kejelasan regulasi dan pelaksanaan yang adil serta transparan di seluruh desa di Kota Banjar.(Red)








