Kab. Ciamis, PeristiwaJabar. id, -Sebanyak 795 anggota PPS dari 265 Desa Kelurahan se Kabupaten Ciamis resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Ciamis di Gedung Islamic Center Ciamis, Selasa (24/01/2023).
Wabup Ciamis, Yana d Putra, yang hadir dalam kegiatan tersebut, dalam sambutannya, meminta agar para anggota PPS yang telah dilantik dan diambil sumpahnya bisa memahami setiap tata aturan dan regulasi yang telah ditetapkan terkait dengan Pemilihan umum (Pemilu).
“Para petugas atau penyelenggara pemilu dari mulai pusat, provinsi, kabupaten sampai dengan desa harus paham tata aturan dan segala regulasi terkait dengan pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Menurutnya, pahamnya terhadap regulasi dan tata aturan tersebut menjadi salah satu sarat agar kegiatan pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
“Baik tidaknya nasib suatu bangsa dan negara ke depan ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan pemilu, dan bapak ibu semua akan ikut andil di dalamnya,” jelas Wabup.
Tidak lupa, ia juga mengucapkan selamat atas pelantikan ini.
“Selamat kepada yang sudah dilantik menjadi keluarga besar KPU Ciamis, mari kita laksanakan tugas kita dengan sukses tanpa ekses dan berintegritas,” ucapnya.
Ditemui usai pelantikan, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Sarno Maulana, mengatakan, anggota PPS telah dilantik menjadi anggota PPS Pemilu 2024 sudah mulai melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
“Teman-teman PPS ini adalah pemimpin Pemilu di tingkat desa/kelurahan masing-masing. Sehingga semua tahapan pemilu yang ada di tingkat kelurahan/desa akan diselenggarakan oleh teman-teman PPS ini,” jelasnya.
Dikatakan Sarno, pelantikan PPS ini juga merupakan bentuk kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
“Mulai dari KPU RI, provinsi, kabupaten sampai tingkat desa sudah siap menyelenggarakan Pemilu 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Kadiv SDM Sosparmas KPU Ciamis, Muharram, menambahkan, 795 orang PPS yang dilantik hari ini merupakan SDM terbaik yang telah lolos seleksi dari 2.241 pendaftar calon PPS.
Ia juga mengatakan, tidak ada larangan untuk anggota PPS mempunyai rangkap jabatan. Pegawai honorer, perangkat desa maupun ASN boleh terlibat sebagai penyelenggara pemilu seperti di PPK, PPS dan KPPS.
“Hampir 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan. Asalkan ada ijin tertulis dari atasan,” ujarnya.
Selain itu, kata Muharram, pada persyaratan pendaftaran badan ad hoc dibawah KPU tidak ada klausul bersedia bekerja penuh waktu.
“Yang terpenting bagi anggota badan ad hoc untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tahapan dan target,” ungkapnya.
Sementara untuk besaran gaji, ia mengatakan, gaji PPS pemilu 2024 yang akan didapatkan nantinya setiap bulan mencapai Rp1.300.000 per bulan untuk anggota PPS, sedangkan Ketua PPS pemilu 2024 mendapatkan Rp1.500.000 per bulan. (Abid)








