• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur Kini Mendekam di Jeruji Besi

Redaksi by Redaksi
October 6, 2022
in Peristiwa, Uncategorized
0
Pelaku Pencabulan Terhadap Gadis di Bawah Umur Kini Mendekam di Jeruji Besi
0
SHARES
19
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Kota Banjar – Polres Banjar Polda Jabar Pelaku pencabulan dan asusila terhadap perempuan dibawah umur, dengan berbagai Modus sering kali terjadi di kalangan masyarakat tak luput kejadian ini terjadi di Wilayah Banjar jawa barat.06/10/2022

Kejadian asusila bermula dari korban Melati Latihan bersama sama dengan rekanya untuk melestarikan kebudayaan Kuda Lumping, akhirnya bertemu dengan AH (47 tahun) sebagai pelatih kebudayaan Kuda Lumping.

RELATED POSTS

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

Revitalisasi SMKS Tri Bintang Ciamis Disorot, Ormas GIBAS Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Dalam melancarkan aksinya pelaku AH membujuk Melati untuk melakukan ritual sebelum masuk masuk keanggotaan kesenian Kuda lumping yang ada di Banjar Jawa barat.

Hari minggu 14 Agustus 2022 pukul 24.00 WIB, pelaku AH berhasil melakukan pencabulan terhadap melati di sebuah kebun di daerah Batulawang Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Pada akhirnya Orang tua Melati mengetahui akan kejadian pencabulan tersebut dan menanyakan kepada Melati bahwa benar telah dicabuli oleh pelaku AH, dan Orang tua Melati melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjar.

Warga tempat tinggal Melati sigap langsung mengamankan AH dirumahnya dan di bawa ke Polsek Pataruman, selanjutnya diserahkan ke Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selanjutnya AH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Banjar ,”ungkap Kapolres Banjar, AKBP., Bayu Catur Prabowo , S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Nandang Rokhmana S.H., M.H., Rabu (05/10).

Menurut Kapolres, Pelaku AH melakukan aksi pencabulan sendirian pada bulan Agustus 2022, di sebuah Kebun didaerah Batulawang, Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Jawa Barat.

Barang bukti selain Visum et revertum juga disita beberapa pakaian Melati pada saat kejadian asusila, dari barang bukti tersebut sudah cukup memproses pelaku AH untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Pasal 6 hurud c no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kwkeeasan seksual, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).(E.Daenk)

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

by Redaksi
September 5, 2026
0

Kota Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kompleks Dadaha, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan masyarakat. Pemerintah...

Revitalisasi SMKS Tri Bintang Ciamis Disorot, Ormas GIBAS Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

Revitalisasi SMKS Tri Bintang Ciamis Disorot, Ormas GIBAS Pertanyakan Kualitas Pengerjaan

by Redaksi
September 1, 2026
0

Ciamis. Peristiwajabar.co.id - Kualitas pengerjaan proyek bantuan Program Revitalisasi Sekolah di SMKS Tri Bintang, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat,...

Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Saat Rombongan Pejabat Melintas, Aparat Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Jembatan Gantung Pongpet Anjlok Saat Rombongan Pejabat Melintas, Aparat Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

by Redaksi
August 31, 2026
0

PANGANDARAN. Peristiwajabar.co.id – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan detik-detik Jembatan Gantung Pongpet di Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang,...

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

by Redaksi
August 28, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kabar membanggakan datang dari SDN Sukamulih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Sekolah tersebut kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengembangkan...

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti pelaksanaan tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Desa Sukapura,...

Next Post
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Buka Kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan

Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Buka Kegiatan Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan

33 P3A Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis Terima Program P3TGAI Tahap II 2022

33 P3A Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis Terima Program P3TGAI Tahap II 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar