Kota Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id – Polemik penggunaan anggaran di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kota Tasikmalaya memasuki babak baru. Sorotan publik tidak hanya tertuju pada besaran belanja yang mencapai miliaran rupiah, tetapi juga pada dugaan belum optimalnya kepatuhan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah.Selasa 30/06/2026 Jawabarat
Isu tersebut mencuat di tengah kondisi keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang tengah mengalami tekanan fiskal. Nilai APBD disebut mengalami penurunan dari sekitar Rp1,7 triliun menjadi Rp1,4 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp50,78 miliar.
Dalam kondisi tersebut, sejumlah pos belanja DPPKBPPA menjadi perhatian publik. Berdasarkan data yang dihimpun, nilai belanja yang disorot mencapai lebih dari Rp6,5 miliar, meliputi honorarium penyuluh sebesar Rp3,64 miliar, jasa tenaga ahli dan tenaga umum Rp1,8 miliar, belanja tenaga kerja Rp668 juta, konsumsi rapat Rp350 juta, serta anggaran untuk sewa hotel, perjalanan dinas, dan langganan surat kabar.
Adapun Perwakilan Aliansi Media Online Tasikmalaya, Indra, menilai polemik yang berkembang tidak lagi sekadar mengenai besaran anggaran, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap kebijakan efisiensi belanja yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, instruksi tersebut mengamanatkan pembatasan belanja pada kegiatan yang tidak bersifat prioritas maupun produktif.
“Publik mempertanyakan apakah belanja konsumsi rapat sebesar Rp350 juta, sewa hotel, hingga perjalanan dinas telah melalui uji kepatuhan terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Aturan tersebut secara tegas mendorong efisiensi anggaran, termasuk memangkas belanja yang bersifat seremonial,” ujar Indra, Selasa (30/6).
Selain itu, alokasi anggaran untuk jasa tenaga ahli dan tenaga kerja eksternal juga dinilai perlu mendapat penjelasan. Pasalnya, di tengah kebijakan efisiensi, pemerintah daerah didorong untuk mengoptimalkan sumber daya aparatur sipil negara (ASN) yang telah tersedia.
Menurut Aliansi, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran serta urgensi pelibatan tenaga dari luar instansi.
“Aliansi Media Online Tasikmalaya juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi dari DPPKBPPA terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Atas dasar itu, Aliansi menyampaikan tiga tuntutan, yakni:
DPPKBPPA Kota Tasikmalaya diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai dokumen perencanaan, realisasi anggaran, serta dasar hukum penggunaan tenaga ahli dan tenaga kerja eksternal.
Inspektorat Kota Tasikmalaya didorong segera melakukan audit kepatuhan terhadap penggunaan anggaran untuk memastikan kesesuaiannya dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan APBD agar tepat sasaran serta menghindari potensi pemborosan di tengah kondisi fiskal daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPPKBPPA Kota Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Aliansi media online masih berupaya menghubungi pihak terkait dan membuka ruang seluas-luasnya bagi DPPKBPPA untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Iwan./Tim)








