Pangandaran Peristiwajabar.co.id -Aktivis lingkungan dari Bale Rahayat, Dede Supriadi, yang juga merupakan anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, menyampaikan keprihatinan serius atas beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan aliran limbah berbau menyengat menuju kawasan Pantai Barat Pangandaran, salah satu ikon wisata unggulan Jawa Barat. Rabu 28/01/2026
Dede menegaskan, pantai bukan sekadar ruang wisata, melainkan ruang hidup bagi ekosistem pesisir sekaligus sumber penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, dugaan pembuangan limbah hotel tanpa pengolahan memadai tidak bisa dianggap persoalan sepele.
“Jika benar terjadi pembuangan air limbah hotel yang mencemari laut, ini merupakan bentuk kelalaian serius terhadap perlindungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Menurut Dede, perubahan warna air, bau menyengat, serta aliran limbah yang langsung menuju laut merupakan indikasi awal pelanggaran baku mutu air limbah. Kondisi tersebut harus segera diverifikasi secara ilmiah melalui uji laboratorium, bukan sekadar klarifikasi administratif. Ia menekankan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab pelaku usaha dan pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap hotel wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)sesuai standar. Jika pencemaran tetap terjadi, terdapat dua kemungkinan serius, yakni sistem pengolahan limbah tidak berfungsi atau lemahnya pengawasan pemerintah.
“Keduanya sama-sama berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dede menilai persoalan ini bukan hanya soal bau, melainkan ancaman ekologis yang berdampak luas, mulai dari penurunan kualitas air laut, gangguan biota pesisir, risiko kesehatan wisatawan, hingga rusaknya citra pariwisata Pangandaran dalam jangka panjang.
Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif. Menurutnya, pengelolaan lingkungan tidak boleh menunggu persoalan viral baru ditangani.
“Jika masalah ini sudah lama terjadi, berarti ada kegagalan pengawasan yang harus dievaluasi,” tegas Dede.
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, Dede Supriadi menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Dinas Lingkungan Hidup kabupaten dan provinsi segera turun ke lapangan melakukan uji kualitas air serta menelusuri sumber limbah.
2. Hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.
3. Pemberian sanksi tegas jika terbukti melanggar sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Audit IPAL seluruh hotel di kawasan Pantai Pangandaran.
5. Penghentian sementara pembuangan limbah yang terindikasi mencemari lingkungan.
Menutup pernyataannya, Dede menegaskan bahwa lingkungan tidak boleh menjadi korban pembangunan pariwisata.
“Jika laut rusak, wisata akan mati. Pangandaran harus bersih, bukan hanya di brosur, tapi juga di air lautnya,” pungkasnya.
Reporter :
(Asep Dian)








