Pangandaran. Peristiwajabar.co.id – Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran tengah mengkaji perbaikan sistem pengelolaan parkir, khususnya parkir tepi jalan umum di luar kawasan wisata. Kajian tersebut dilakukan untuk menciptakan sistem pembagian hasil yang lebih adil bagi juru parkir sekaligus meningkatkan transparansi pendapatan daerah. Senin 18/05/2026 Jawabarat.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Pangandaran saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Menurutnya, dalam aturan tersebut pengelolaan parkir dibagi menjadi dua kategori wilayah. Wilayah pertama mencakup lokasi wisata, sedangkan wilayah kedua meliputi parkir di luar kawasan wisata, termasuk parkir tepi jalan umum.
“Parkir tepi jalan umum menjadi salah satu bahan evaluasi kami di Dinas Perhubungan, terutama terkait kerja sama dengan mitra juru parkir dan mekanisme pembagian hasilnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini sistem setoran parkir masih dilakukan secara bruto atau seluruh pendapatan langsung disetorkan ke pemerintah daerah sesuai ketentuan dalam PP Nomor 35 dan arahan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
Namun ke depan, Dishub Pangandaran berencana memasukkan skema pembagian hasil secara lebih jelas dalam Keputusan Bupati terkait titik lokasi parkir. Langkah tersebut dinilai penting agar terdapat kepastian mengenai persentase pendapatan yang diterima juru parkir dan pemerintah daerah.
“Selama ini pembagian hasil dikenal dengan istilah 60:40, tetapi dasar perhitungannya perlu diperjelas. Nantinya akan dikaji apakah skema idealnya tetap 60:40, menjadi 50:50, atau bahkan 70:30 seperti di beberapa daerah lain,” kata Ghaniyy.
Kajian tersebut, lanjutnya, akan mempertimbangkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pangandaran yang saat ini berada di kisaran Rp2,35 juta dan dinilai cukup tinggi dibanding sejumlah daerah lain di Jawa Barat.
Dishub juga mempertimbangkan durasi kerja juru parkir yang umumnya dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB atau melebihi delapan jam kerja per hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Yang menjadi perhatian kami adalah berapa penghasilan ideal yang harus diterima juru parkir dalam sehari. Karena kebutuhan ekonomi terus berubah dari tahun ke tahun, maka skema bagi hasil ini harus dikaji kembali agar lebih realistis dan berkeadilan,” pungkasnya. (Asep.D)








