Ciamis.Peristiwajanar.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis menggelar penyerahan sertipikat tanah wakaf yang diterbitkan melalui Kementerian ATR/BPN Kabupaten Ciamis. Kegiatan berlangsung di Aula Kemenag Ciamis, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri para Kepala KUA se-Kabupaten Ciamis.
Kepala Kemenag Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf saat ini tidak lagi terbatas pada wakaf tanah, tetapi telah berkembang ke arah wakaf produktif yang memberikan manfaat ekonomi berkelanjutan bagi umat.
Ia mengungkapkan, jumlah tanah wakaf di Kabupaten Ciamis mencapai sekitar 9.000 bidang. Namun, yang telah memiliki legalitas berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru sekitar 7.000 bidang, sementara sisanya belum tertata secara administrasi dan bersertipikat.
“Masih ada anggapan di masyarakat bahwa bukti wakaf lama sudah cukup kuat. Padahal, secara hukum pertanahan, sertifikasi sangat penting untuk melindungi status tanah wakaf,” ujarnya.
Kemenag Ciamis mengapresiasi dukungan ATR/BPN yang membuka peluang sertifikasi tanah wakaf melalui program pensertifikatan awal, mengingat biaya sertifikasi tidak murah bagi pengelola wakaf. Meski demikian, masih terdapat ribuan tanah wakaf yang baru memiliki AIW dan belum bersertipikat, tersebar di berbagai desa dan kecamatan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dinilai menjadi salah satu solusi, meski pelaksanaannya belum merata. Berdasarkan data, sekitar 4.623 bidang tanah wakaf masih membutuhkan penanganan lanjutan, baik dari sisi kelengkapan berkas maupun kesiapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Kendala lain adalah banyaknya nadzir wakaf yang telah meninggal dunia sehingga perlu proses penggantian.
“Kami tidak ingin terburu-buru mengajukan kuota sertifikasi jika administrasi belum siap, karena bisa merugikan desa lain yang sudah siap,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Ciamis yang diwakili H. Makmur menyampaikan bahwa sekitar 35 persen tanah wakaf di Ciamis telah tersertifikasi. Saat ini, Kabupaten Ciamis berada di peringkat ke-24 di Jawa Barat dalam capaian sertifikasi tanah wakaf.
ATR/BPN menegaskan kesiapan menindaklanjuti permohonan sertifikasi tanah wakaf yang berkasnya telah lengkap dan tidak bermasalah secara yuridis maupun teknis. Kolaborasi antara Kemenag, ATR/BPN, dan pemerintah desa dinilai menjadi kunci percepatan sertifikasi tanah wakaf agar berjalan efektif dan tepat sasaran.(A.D.)








