Kota Banjar. Peristiwajabar.co.id – Lambannya penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai pemberian anggaran purna tugas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kota Banjar menuai sorotan. Salah seorang mantan Ketua BPD Desa Kujangsari,kecamatan langensari Muflihun, S.H.I, mempertanyakan belum adanya kepastian regulasi meski para anggota BPD telah resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) WaliKota. Rabu 15/07/2026 Jawabarat
Menurut Muflihun, para anggota BPD yang telah menyelesaikan masa baktinya selama delapan tahun, bahkan ada yang menjabat dua periode, hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hak purna tugas. Padahal, pemerintah dinilai memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan regulasi tersebut jauh sebelum masa jabatan berakhir.
“Kami hanya menuntut hak yang memang sudah menjadi ketentuan. Kewajiban kami telah kami jalankan selama bertahun-tahun, tetapi setelah SK pemberhentian terbit, justru hak purna tugas belum juga direalisasikan karena alasan Perwal masih dalam tahap konsultasi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejak masih aktif menjabat dirinya telah menyampaikan surat dan berkonsultasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar terkait penyusunan regulasi tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada jawaban yang memberikan kepastian.
Bahkan, hampir satu bulan setelah pemberhentian resmi anggota BPD, proses penyusunan Perwal disebut masih berkutat pada tahapan konsultasi. Kondisi itu dinilai mencerminkan lambannya penanganan pemerintah terhadap regulasi yang menjadi dasar pencairan anggaran purna tugas.
Muflihun menilai alasan tersebut sulit dipahami karena dasar hukum mengenai pemberian penghargaan atau purna tugas bagi anggota BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan sebelumnya, serta diperkuat melalui peraturan pelaksana yang membuka ruang pembiayaan sesuai kemampuan keuangan daerah maupun desa.
Menurutnya, jika proses pelantikan anggota BPD baru dapat dipersiapkan dengan cepat hingga diterbitkannya SK Wali Kota, maka seharusnya pemerintah juga dapat menyiapkan regulasi bagi anggota yang telah purna tugas secara bersamaan.
“Kami melihat pemerintah seolah lambat dalam menangani persoalan ini. Padahal regulasi yang lebih tinggi sudah memberikan dasar hukumnya. Yang dibutuhkan sekarang hanya percepatan penerbitan Perwal,” katanya.
Selain meminta percepatan regulasi, Muflihun berharap besaran anggaran purna tugas yang nantinya ditetapkan tidak mengecewakan para mantan anggota BPD yang telah mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pemerintahan desa selama bertahun-tahun.
Ia khawatir apabila proses ini terus berlarut, akan muncul polemik di berbagai desa di Kota Banjar dan berpotensi menurunkan apresiasi terhadap pengabdian anggota BPD.
“Kami mendesak Pemerintah Kota Banjar bersama DPRD agar segera menyelesaikan Perwal dan merealisasikan anggaran purna tugas. Jangan sampai hak kami terus tertunda, sementara dasar hukumnya sudah jelas,” tegasnya (Asep.D)








