Ciamis Peristiwajabar.id – Untuk memaksimalkan serta meningkatkan pelayanan, kini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ciamis sudah melaksanakan Akreditasi oleh lembaga Surveyor penilaian yaitu Komite Akreditasi Rumah Sakit ( KARS ) Dan tinggal menunggu hasil. Senin 17/12/2022 kabupaten Ciamis Jawa barat.
Seperti yang di sampaikan dr H. Bayu Yudiawan MM. selaku kepala bidang pelayanan medis RSUD Ciamis bahwa sesuai dengan peraturan kementerian kesehatan semua layanan rumah sakit harus terstandarisasi. Adapun standarisasi tersebut didapatkan melalui pengujian dan penilaian, serta hasilnya harus sesuai yang ditetapkan oleh kemenkes.”tandasnya
Selain itu dr H.Bayu Yudiawan MM menerangkan, Penilaian tersebut terbagi tiga kategori yaitu yang dinamakan Akreditasi Madya, Utama, Paripurna, tentunya setiap kategori punya syarat batasan nilai untuk sesuai standarisasi dari kemenkes yang harus terpenuhi.
“Adapun batasan nilai untuk Madya dari 60% sampai dengan 70% standarisasi Kemenkes harus terpenuhi, serta untuk yang Utama 70% sampai dengan 80% Standarisasi dari Kemenkes terpenuhi dan kalau untuk paripurna seluruh standarisasi yang ditetapkan oleh kemenkes itu 80& lebih harus terpenuhi dan bilamana dibawah nilai sekian berarti tidak standarisasi atau ter’Akreditasi.” ucapnya
Lanjut dr H Bayu Yudiawan MM. ‘ Akreditasi ini adalah satu pembuktian untuk menentukan nilai Rumah Sakit, apakah sesuai tidaknya dengan standarisasi yang ditetapkan dalam Permenkes tersebut. Adapun penilai yang sekarang sesuai Permenkes yang baru, melibatkan ada beberapa lembaga independen yang sudah teruji dan kompeten yang ditetapkan oleh Kemenkes.
“Enam lembaga penilai yang ditetapkan, paling banyak dipakai atau sering bekerjasama dengan rumah sakit – rumah sakit yang ada diseluruh indonesia yaitu pertama dari KARS Komite Akreditasi Rumah Sakit, juga yang jumlah terbanyak dari LARS Lembaga Akreditasi Rumah Sakit yang dari DHP Damar Husada Paripurna dan surveyor atau assesor penilainya dari masing masing lembaga sudah melalui tahap pengujian dan sertifikasi.”tuturnya
Iapun mengatakan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan regulasi dan melibatkan beberapa lembaga independen.
“Alhamdulillah untuk Rumah Sakit Ciamis mengikuti Akreditasi sudah selesai dengan lembaga independen penilai Akreditasinya dari LARS DHP yang tergabung dalam ARSDA Asosiasi Rumah Sakit Daerah, dan kenapa kami memilih penilainya dari LARS DHP karena Rumah Sakit Ciamis termasuk Rumah sakit Daerah.”kata dr H Bayu yudiawan MM.
Masih kata dr H Bayu Yudiawan MM.’ adapun untuk penilaian Akreditasi yang sekarang ini selama wabah covid 19 sesuai Permenkes tetap dibagi dua penilaian yang pertama yaitu ( Daring )Dalam jaringan yang memakai aplikasi melalui Zoom ,dalam daring tersebut dilakukan pengkajian Dokumen yang kita upload apakah sudah sesuai atau tidaknya dengan regulasi yang ditetapkan oleh permenkes dalam waktu satu hari, dan kemudian diteruskan dengan metode Luring yaitu surveyornya langsung datang onsite dengan waktu dua hari.
“Dan kami sudah melaksanakan survey Akreditasi secara onsite, serta disitu yang dilihat adalah implementasi dari regulasi kebijakan dokumen yang telah diterapkan dan dikaji didaring apakah dilaksanakan atau tidak dan dibuktikan sesuai yang ditetapkan oleh permenkes dan kita tinggal menunggu hasil.” Pungkasnya.(Asdi PJ)








