Pangandaran – Didalam menunjang dan meningkatkan sistem mutu pendidikan nasional sudah menjadi bagian kewajiban pemerintah sebagaimana diatur UUD RI 1945 pasal 31 serta peraturan pemerintah no 47 juncto 48 tahun 2008 dan juga permendikbud no 6 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan BOS. Selasa 23/08/2022.
Dodi selaku sekretaris Dinas Disdikpora kabupaten pangandaran sudah sampaikan himbauan kepada semua Sekolah Dasar Negeri yang ada dikabupaten pangandaran mengenai penggunaan BOS.’ bahwa dalam pengelolaan penggunaan Anggaran Dana Bos harus sesuai juknis peraturan menteri yaitu efektip, efisien, transparan dan akuntabel.
“Dan juga penggunaan Dana Bos untuk pembelanjaan harus yang skala prioritas dan bermanfaat, seperti pembelian buku yang diperlukan untuk menambah pembelajaran, itu harus betul nantinya terpakai serta manfaat jangan sampai tersimpan dan tidak berguna.” Tandasnya
Selain itu untuk pengelolaan anggaran Dana Bos guna sistem pembelian buku, kami dari pihak dinas tidak ikut campur dan tidak intervensi serta memberi kebebasan karena pengelolaan, penggunaan Dana Bos itu hak sekolah masing masing.” Ungkap Dodi
Dan sekolah yang memerlukan buku tersebut harus melalui sistem yang sudah disediakan yaitu e katalog buka aplikasi siiplah.
“Adapun penyedia jasa yang datang langsung ke dinas menawarkan untuk dimasukan ke siiplah dan pihak kami hanya coba membantu mensosialisasikan itupun melalui, untuk disampaikan kepada semua para kepala sekolah.” Tuturnya
Iapun menambahkan.” Bahwa penyedia jasa atau rekanan manapun yang datang langsung ke dinas, kami tidak akan merekomendasi dan mengintruksi’kan tetapi hanya sebatas bantu mensosialisasikan dan menyampaikan, adapun yang minat tidaknya itu hak sekolah masing masing.” Pungkasnya (Asep D.)








