Kota Banjar – Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy mulai melaksanakan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) tahap II Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.
Pengerjaan mulai dilakukan setelah penanda tanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama (PKS) selesai dilaksanakan pada Senin (10/10/22) di Hotel Horison Tasikmalaya.
Untuk Wilayah OP- SDA II yang meliputi Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap dan Banyumas terdapat 33 titik pekerjaan P3TGAI dengan rincian 20 titik di Kabupaten Ciamis dan 13 titik di Kota Banjar.
Seperti disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP- SDA) II BBWS Citanduy, Yahya Yoshua Leander, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/10/22).
“Pelaksanaannya (pekerjaan P3TGAI -red) bulan ini, boleh langsung dikerjakan setelah penanda tanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kerjasama (PKS) selesai dilaksanakan pada Senin (10/10/22) kemarin,” jelasnya.
Walaupun, dikatakan Yahya, untuk saat ini pencairan dana awal pekerjaan masih dalam proses administrasi di BBWS citanduy.
“Anggarannya masih sama seperti tahun sebelumnya, 195 juta rupiah. Kelompok yang mau mengerjakan lebih awal sebelum dana awal pekerjaan diterima sangat boleh sekali untuk dikerjakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, program ini merupakan program Nawacita Kementerian PUPR yang harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para petani demi kesejahteraan mereka.
“Program P3TGAI ini, mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi semua diserahkan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), sayang kalau dikerjakan asal-asalan. Saya pesan kepada kelompok yang mendapat bantuan P3TGAI tahap dua ini lebih serius lagi mengerjakannya,” ungkapnya.
Lanjutnya, secara umum program P3TGAI tahap satu sudah berjalan dengan baik, khususnya di wilayah OP- SDA II.
“Kami selalu melakukan evaluasi pada setiap tahap pekerjaan agar lebih baik lagi,” terangnya.
Kemudian, ia mengingatkan kepada semua P3A yang mendapat bantuan untuk waspada terhadap oknum-oknum yang ingin memanfaatkan program ini untuk kepentingan pribadi.
Modusnya, oknum-oknum ini mengklaim bahwa program ini mereka yang mengusung kemudian meminta imbalan.
“Tidak ada hal seperti itu, ini murni program kementerian PUPR yang direalisasikan melalui balai wilayah sungai setiap daerah dengan anggaran dari APBN. Kalau ada yang seperti itu, apalagi memaksa, silahkan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (Abid)








