Ciamis.Peristiwajabar.id – Hasil data yang kami himpun dan konfirmasi dari beberapa Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan ( SMA, SMK ) yang berada di wilayah kabupaten Ciamis – Pangandaran mengenai Dana Bos tahun 2022, diduga ada banyak penyimpangan Dan tidak sesuai aturan Permendikdbudristek no 63 tahun 2022 tentang Juknis dan didalam aturan juknis Bab 1 pasal 2 disebutkan pengelolaan Dana Bos harus berdasarkan prinsif, fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan.
Selain itu kami mencoba untuk konfirmasi ke pihak sistem yaitu Cadisdik wilayah XIII kabupaten Ciamis provinsi jawa barat yang sebelumnya susah untuk ditemui dan kami akhirnya bisa bertemu dengan pihak Cadisdik Wilayah XIII hari kamis 4/5/2023.
Rudianta selaku Kasubag Cabang Dinas Wilayah XIII Kabupaten Ciamis yang didampingi kasi pelayanan H.Oma.saat ditemui diruang kerjanya.” mengenai soal adanya dugaan penyimpangan anggaran Bos kami belum bertanya langsung ke pihak sekolah yang bersangkutan dan mengklaripikasinya Karena berhubung saya masih baru yaitu baru dua bulan.” Ucapnya
Ketika ditanya soal aturan penggunaan Dana Bos. Rudianta mengatakan dengan perkiraan ‘kalau tidak salah didalam peraturan juknis tahun 2023 untuk penggunaan Dana Bos terbagi ada sembilan asnap.
“Dan iapun mengakuinya bahwa tidak hapal serta belum baca tentang peraturan tersebut karena pihaknya bukan kepala sekolah mungkin yang lebih tahu peraturan penggunaan Dana Bos adalah kepala sekolah.
Sebenarnya Penggunaan Dana Bos sudah ada aturan juknisnya dan untuk PP,nya saya kurang tahu dan lupa.”ungkapnya
Lanjut Rudianta semua program itu dalam rangka untuk menunjang delapan standar nasional pendidikan, maka kementerian pendidikan sudah sangat hati hati karena setiap penerimaan laporan Dana bos itu sudah mind.
Dan lebih jelasnya Rudianta mengatakan bahwa informasi dari awak media soal Dugaan penyimpangan sangat berharga bagi kami dan saya akan tindak lanjut, juga belum bisa memastikan dugaan itu karena kami belum terjun dan mengklarifikasi kepada pihak sekolahnya.
Adapun mengenai pembinaan menurut Rudianta mungkin secara global sudah sesuai dengan asnafnya dan kalau ingin bertanya secara detailnya pasti itu ada di sekolah.”katanya
Akibat kurangnya Pengawasan dari dinas KCD, yang ternyata fakta di lapangan tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kasubag Rudianta, banyak dugaan- dugaan yang tidak sesuai prosedur. Untuk itu tim berharap agar Inspektorat maupun BPK segera mengaudit kembali beberapa Sekolah yang ada di wilayah KCD XIII.
KCD juga jangan hanya berbicara tentang Prosedur tapi harus melihat pakta di lapangan.
Hingga berita ini dimuat, tim masih melakukan penelusuran lebih lanjut dengan berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk keberimbangan pemberitaan.(Tim)








