• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Bendera Pusaka Merah Putih Dibiarkan Terpasang Ditiang dalam keadaan Sobek dan Lusuh Dihalaman KUA Sukamantri.

Redaksi by Redaksi
December 13, 2024
in Uncategorized
0
Bendera Pusaka Merah Putih Dibiarkan Terpasang Ditiang dalam keadaan Sobek dan Lusuh Dihalaman KUA Sukamantri.
0
SHARES
28
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Ciamis, Peristiwajabar.co.id – Sangat disayangkan dan diduga ada pembiaran Bendera merah putih di halaman kantor KUA Kecamatan Sukamantri, Ciamis, terlihat lusuh serta sobek dan di biarkan terpasang ditiang. Kamis 12/12/2024 jawabarat

Berdasarkan pantauan media Peristiwa Jabar di lapangan, bendera pusaka negara kita itu mengalami kerusakan cukup parah dengan jelas kondisi lusuh dan sobek Belum diketahui secara pasti penyebab bendera dalam kondisi memprihatinkan tersebut.

RELATED POSTS

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

Ruhiat S.Ag selaku kepala urusan Agama kecamatan sukamantri Ciamis menerangkan..kami juga baru sekarang mengetahui bahwa bendera sobek setelah diberitahu oleh kawan media.

” Padahal saya setiap hari kekantor tidak menyadari adanya bendera sobek ” ucapnya

Menurut Ruhiat ,bahwa yang memasang bendera tersebut adalah pekerja dan kami sudah pernah menyuruh diganti,”ujarnya

Adapun sudah jelas dalam peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah

Peristiwa ini menjadi sorotan karena dianggap kurang menghargai simbol negara. Bendera merah putih sebagai lambang negara seharusnya dijaga dan dirawat dengan baik.(AD)

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

by Redaksi
September 5, 2026
0

Kota Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kompleks Dadaha, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan masyarakat. Pemerintah...

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

by Redaksi
August 28, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kabar membanggakan datang dari SDN Sukamulih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Sekolah tersebut kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengembangkan...

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti pelaksanaan tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Desa Sukapura,...

FTBI kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jadi Ruang Generasi Muda Ngamumule Basa Sunda

FTBI kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jadi Ruang Generasi Muda Ngamumule Basa Sunda

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Semangat melestarikan warisan budaya kembali digaungkan di Kabupaten Tasikmalaya. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kecamatan kadipaten...

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Digulirkan, Kondisi SMPN 2 Banjarsari Justru Tuai Sorotan

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Digulirkan, Kondisi SMPN 2 Banjarsari Justru Tuai Sorotan

by Redaksi
August 27, 2026
0

Ciamis. Peristiwajabar.co.id - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus menggaungkan komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat,...

Next Post
Pembangunan Jalan Desa Bendasari, Menjadi Kunci Peningkatan Ekonomi masyarakat

Pembangunan Jalan Desa Bendasari, Menjadi Kunci Peningkatan Ekonomi masyarakat

Kepala Sekolah SMPN 1 Panumbangan Ajak Ortu Siswa Untuk Sinergi Dan Himbau Pada Anak Selama Libur.

Kepala Sekolah SMPN 1 Panumbangan Ajak Ortu Siswa Untuk Sinergi Dan Himbau Pada Anak Selama Libur.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar