Ciamis, Peristiwajabar.co.id – Sangat disayangkan dan diduga ada pembiaran Bendera merah putih di halaman kantor KUA Kecamatan Sukamantri, Ciamis, terlihat lusuh serta sobek dan di biarkan terpasang ditiang. Kamis 12/12/2024 jawabarat
Berdasarkan pantauan media Peristiwa Jabar di lapangan, bendera pusaka negara kita itu mengalami kerusakan cukup parah dengan jelas kondisi lusuh dan sobek Belum diketahui secara pasti penyebab bendera dalam kondisi memprihatinkan tersebut.
Ruhiat S.Ag selaku kepala urusan Agama kecamatan sukamantri Ciamis menerangkan..kami juga baru sekarang mengetahui bahwa bendera sobek setelah diberitahu oleh kawan media.
” Padahal saya setiap hari kekantor tidak menyadari adanya bendera sobek ” ucapnya
Menurut Ruhiat ,bahwa yang memasang bendera tersebut adalah pekerja dan kami sudah pernah menyuruh diganti,”ujarnya
Adapun sudah jelas dalam peraturan soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan “Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah
Peristiwa ini menjadi sorotan karena dianggap kurang menghargai simbol negara. Bendera merah putih sebagai lambang negara seharusnya dijaga dan dirawat dengan baik.(AD)








