• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Kejari Kota Banjar Tetapkan “R’ Mantan Sekwan DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Rp 3,5 M Lebih.

Redaksi by Redaksi
April 30, 2025
in Uncategorized
0
Kejari Kota Banjar Tetapkan “R’ Mantan Sekwan DPRD Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Rp 3,5 M Lebih.
0
SHARES
31
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

BANJAR. Peristiwajabar.co.id – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R.

Kini R ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

RELATED POSTS

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

Setelah sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penetapan Tersangka dan melakukan penahanan terhadap DRK Ketua DPRD Kota Banjar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Anggaran Sekretanat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 – 2021.

Berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-alat bukti yang sudah ditemukan, bahwa adanya keterlibatan tersangka R bersama dengan Tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp 3 523 950 000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Berdasarkan bukti yang terkumpul, Tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar,” kata pihak Kejari Kota Banjar dalam keterangan resmi kepada awak media pada Rabu (30/4/2025).

R pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (28/4/2025), namun ia absen dengan alasan kesehatan.

Setelah pemanggilan ulang, R akhirnya hadir pada Rabu (30/4/2025) dan menjalani pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan memutuskan untuk menahan R dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

R ditahan karena dianggap memenuhi syarat penahanan, mengingat potensi penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana.

“Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran,” ungkap pihak kejaksaan.

Penyidik Kejari Kota Banjar memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya perbuatan serupa di masa yang akan datang.( E.Daenk)

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

by Redaksi
September 5, 2026
0

Kota Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kompleks Dadaha, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan masyarakat. Pemerintah...

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

by Redaksi
August 28, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kabar membanggakan datang dari SDN Sukamulih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Sekolah tersebut kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengembangkan...

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti pelaksanaan tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Desa Sukapura,...

FTBI kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jadi Ruang Generasi Muda Ngamumule Basa Sunda

FTBI kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jadi Ruang Generasi Muda Ngamumule Basa Sunda

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Semangat melestarikan warisan budaya kembali digaungkan di Kabupaten Tasikmalaya. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kecamatan kadipaten...

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Digulirkan, Kondisi SMPN 2 Banjarsari Justru Tuai Sorotan

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Digulirkan, Kondisi SMPN 2 Banjarsari Justru Tuai Sorotan

by Redaksi
August 27, 2026
0

Ciamis. Peristiwajabar.co.id - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus menggaungkan komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat,...

Next Post
Rest Area Karangkamulyan Salah satu Rest Area Representatif di Priangan Timur. Hari Ini Diresmikan Bupati Ciamis

Rest Area Karangkamulyan Salah satu Rest Area Representatif di Priangan Timur. Hari Ini Diresmikan Bupati Ciamis

Heboh..’!! Duit ADD Dan DD Desa Sukahaji Diduga Dipakai Kepentingan Pribadi Oleh Bendahara Untuk Top up investasi Tak Jelas.

Heboh..'!! Duit ADD Dan DD Desa Sukahaji Diduga Dipakai Kepentingan Pribadi Oleh Bendahara Untuk Top up investasi Tak Jelas.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar