Ciamis.Peristiwajabar.co.id – Belum lama ini telah terjadi dugaan penyelewengan uang Anggaran Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) oleh Bendahara Desa Sukahaji kecamatan Cihaurbeti kabupaten Ciamis Jawa barat. 16/ 5/2025.
Aud.S selaku kepala desa menerangkan, pertama mengetahui kejadian tersebut adanya laporan dari sekretaris desa kepada saya’ bahwa uang untuk insentif RT/RW dan kegiatan lainnya terpakai oleh pribadi “M’ selaku bendara yaitu untuk top up bayar investasi online.”ucap Aud.S saat dikonfirmasi oleh media
Selain itu Aud.S mengatakan, sebelum kejadian tersebut saya sudah mengingatkan kepada yang bersangkutan yaitu “M” sebagai bendahara, khususnya uang untuk insentif RT/RW harus segera dibagikan supaya tenang hingga tidak jadi masalah.
“Karena menurut Aud.S, saat itu anggaran tersebut sudah di bendahara “M” jumlah semuanya ± Rp 66 juta dari ADD dan DD, untuk anggaran tersebut selain untuk insentif RT/RW berikut dengan kegiatan lainnya.” Ungkapnya
Lanjut Aud,S dengan kejadian tersebut kami langsung musyawarah dengan jajaran dan BPD serta yang bersangkutan untuk segera dibereskan karena waktu itu menjelang hari raya idul fitri
Selain itu Aud.S menekankan kepada yang bersangkutan diberi waktu dalam tiga hari harus sudah beres dan dibayarkan.”tandasnya
Lanjut Aud.S ‘ dan alhamdulilah yang bersangkutan sudah membayar walaupun masih ada sisanya sedikit.”ucapnya
Iapun menambahkan’ dengan kejadian tersebut yang bersangkutan sudah kami beri pembinaan dan sanksi untuk di alihkan jabatannya.”pungkasnya.(Asep D.)








