Ciamis, Peristiwajabar.co.id – Sangat disayangkan dan diduga ada pembiaran Bendera merah putih di halaman kantor Desa pasirnagara Kecamatan pamarican kabupaten Ciamis, terlihat lusuh serta sobek dan di biarkan terpasang ditiang. Senin 14/07/2025 jawabarat
Berdasarkan pantauan media Peristiwa Jabar di lapangan, bendera pusaka negara kita itu mengalami kerusakan cukup parah dengan jelas kondisi lusuh dan sobek Belum diketahui secara pasti penyebab bendera dalam kondisi memprihatinkan tersebut.
Adapun keterangan Elis Rita nurhasanah selaku Staf Kaur Umum bahwa “terkait bendera setahu kami tiap hari juga di turun pasangkan kembali. Tetapi itupun menyuruh penjaga.
“baru sekarang mengetahui bahwa bendera sobek setelah diberitahu oleh kawan media.
”Padahal saya setiap hari kekantor tidak menyadari adanya bendera sobek ” ucapnya
Sementara berbeda keterangan dari Kuswara selaku kepala desa pasirnagara.mengenai bendera yang menurutnya terpasang selamanya ditiang dan tidak pernah diturunkan seumur umur, setelah diganti bulan Agustus.”ujarnya
Iapun mengatakan dengan rasa menyesal bahwa jadi kepala desa menghambat kepada pekerjaan pribadi.” Gara gara jadi kepala desa pekerjaan saya jadi terlunta lunta.”ungkapnya dengan geram saat dikonfirmasi oleh media beliau pulang dari kebun pribadinya disaat waktu kerja.
Adapun dalam peraturan jelas soal bendera yang diatur dalam UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 24 huruf c menyatakan
“Setiap orang dilarang: mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran itu pun dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b) apabila sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah
Peristiwa ini menjadi sorotan karena dianggap kurang menghargai simbol negara. Bendera merah putih sebagai lambang negara seharusnya dijaga dan dirawat dengan baik.(AD)








