Ciamis Peristiwajabar.co.id – Pengadilan Agama Ciamis kembali menggelar sidang perkara harta bersama (gono-gini) antara Nita Nur Istiqomah melawan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar. Sidang mediasi yang dilaksanakan pada 25 Agustus 2025 berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).
Memasuki agenda sidang pada Senin, 22 September 2025, majelis hakim menetapkan pembatalan mediasi dan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya dengan agenda pemeriksaan pokok gugatan/pokok perkara.
Dalam proses mediasi, pihak tergugat (Heri Fajar Gumilar) sempat menyampaikan sejumlah tawaran damai, di antaranya:
Pemberian uang sebesar Rp750 juta dalam bentuk deposito atas nama kedua anak (masing-masing Rp375 juta).
Uang sebesar Rp100 juta sebagai pengganti (pengalihan) saham atas nama Nita, meski menurut tergugat modal yang ditempatkan hanya Rp50 juta.
Tawaran untuk mengabaikan utang penggugat kepada PT GMS.
Namun, pihak penggugat menolak seluruh opsi damai yang ditawarkan. Sebaliknya, penggugat meminta kompensasi berupa sejumlah uang yang menurut kuasa hukum tergugat tidak sesuai dengan isi gugatan awal.
Kuasa hukum tergugat, Didik Puguh Indarto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya atas gugatan tersebut.
Sementara itu, salah satu pengacara perwakilan dari pihak penggugat enggan memberikan komentar lebih jauh. “Silakan tanyakan ke pihak sebelah. Kami akan membawa media kami sendiri,” ujarnya singkat.
Dengan belum adanya titik temu dalam mediasi, sidang gono-gini antara Nita Nur Istiqomah dan Heri Fajar Gumilar dipastikan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.( Asep D )








