Ciams Peristiwajabar.co.id – Bupati Ciamis H. Herdiat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 kepada sebanyak 3.554 pegawai. Kegiatan tersebut berlangsung di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Herdiat mengungkapkan bahwa Stadion Galuh jarang digunakan untuk kegiatan non-olahraga, terlebih yang menginjak rumput stadion tanpa sepatu bola. Namun, kali ini ia memberikan izin khusus sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan panjang para peserta yang telah lama menantikan pengangkatan sebagai ASN.
“Alhamdulillah, hari ini bapak dan ibu sudah menerima SK Bupati Ciamis sebagai tenaga PPPK. Ada yang menunggu belasan tahun untuk diangkat menjadi ASN, dan hari ini Allah SWT mengabulkan penantian tersebut,” ujar Herdiat.
Menurutnya, meskipun status yang diterima adalah PPPK paruh waktu sesuai regulasi pemerintah pusat, hal terpenting tetaplah pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
“Diangkat paruh waktu atau penuh, yang paling utama adalah pengabdian. Layani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada komplain terkait pelayanan yang tidak memuaskan,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Herdiat juga mengingatkan agar status sebagai PPPK tidak dijadikan alasan untuk bersikap arogan maupun mengabaikan keharmonisan dalam keluarga.
“Jangan mentang-mentang sudah jadi PPPK lalu sombong atau mudah menggugat cerai. Suami istri harus saling menghormati dan menjaga keutuhan rumah tangga,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Herdiat mengajak seluruh PPPK untuk bekerja lebih efisien dan penuh tanggung jawab, mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ciamis saat ini mengalami defisit sekitar Rp150 miliar.
“Kita semua harus menahan diri, bekerja lebih efisien, dan niatkan pengabdian ini semata-mata untuk melayani masyarakat. Soal rezeki, biarkan mengikuti kehendak Allah SWT,” pungkasnya.(Asep .D)








