Kab. Ciamis, PeristiwaJabar.id,-Inspektorat Kabupaten Ciamis mengadakan sosialisasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di aula gedung Korwil Pendidikan Kecamatan Rancah, Senin (16/1/23).
Kegiatan ini diikuti oleh 12 orang perwakilan dari setiap Korwil pendidikan di lingkup Eks Kewadanan Rancah.
Irban khusus Inspektorat Kabupaten Ciamis, Saiful, di sela kegiatan mengatakan, pelaporan harta kekayaan ASN ini merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap ASN di Kabupaten Ciamis sesuai dengan peraturan Bupati nomor 47 tahun 2017.
“Pelaporan ini bertujuan agar setiap ASN di lingkup Pemda Ciamis lebih bertanggung jawab terhadap harta kekayaan yang dimilikinya,” katanya.
Selain itu, kata Saiful, LHKASN diharapkan dapat bermanfaat sebagai upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), pencegahan penyalahgunaan wewenang.
Kemudian sebagai bentuk transparansi ASN, dan penguatan integritas ASN, khususnya di Kabupaten Ciamis.
“Pelaporan LHKASN periodik tahun 2022 sampai dengan 31 Maret 2023 melalui aplikasi SIHARKA,” ungkapnya.
ASN yang wajib melaporkan LKHASN adalah ASN yang tidak terkena kewajiban menyampaikan LHKPN dimulai dari eselon III, IV, dan V.
“Terdapat lima hal pokok yang termuat dalam formulir LHKASN. Antara lain data pribadi dan keluarga ASN, daftar harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, dan surat pernyataan,” terangnya.
Data pribadi dan keluarga memuat data pribadi, data suami/istri, data anak tanggungan, dan data anak tidak tanggungan.
Sementara daftar harta kekayaan yaitu daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.
“Penghasilan yang harus dilaporkan dalam LHKASN, artinya penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan usaha lainnya, penghasilan dari hibah/lainnya, dan penghasilan dari suami/istri yang bekerja,” jelasnya.
“Sedangkan pengeluaran yang dilaporkan, yakni pengeluaran dalam satu tahun baik bersifat rutin maupun yang tidak rutin,” tambahnya.
Saiful juga mengingatkan agar setiap ASN yang bekerja di lingkup Pemda Ciamis untuk tidak lalai dalam pelaporan ini.
Akan ada sangsi jika ASN lupa melaporkan harta kekayaannya.
“Bagi ASN wajib lapor LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban lapor LHKASN maka pimpinan instansi dapat melakukan peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional,” ujarnya. (Abid)








