Tasikmalaya,Peristiwajabar.co.id – 19 Februari 2026 Kawasan Dadaha yang selama ini dikenal sebagai ikon aktivitas warga Kota Tasikmalaya kembali tercoreng. Bukan karena kurangnya minat pengunjung, melainkan maraknya parkir liar dengan karcis buatan sendiri yang diduga menjadi ladang pungutan liar. Ironisnya, penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir dinilai hanya tegas di atas kertas.
Sejumlah warga mengeluhkan praktik pungutan yang dilakukan oleh oknum tak dikenal. Modusnya sederhana: datang menghampiri kendaraan, menyerahkan karcis tanpa identitas resmi, lalu meminta bayaran parkir secara sepihak.
“Masyarakat sudah cukup terganggu dengan parkir liar yang membuat jalan semakin sesak. Apalagi ada yang datang saja, memberikan karcis sendiri, lalu memungut uang seenaknya. Seharusnya pihak berwenang bisa menertibkan, tapi kenapa seolah-olah tutup mata?” ujar seorang pedagang di kawasan tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Karcis Tulis Tangan, Uang Entah ke Mana
Pantauan di lapangan menunjukkan area parkir liar banyak dimanfaatkan pengendara yang berhenti sementara untuk berbelanja atau beraktivitas di sekitar Dadaha. Tanpa pengelolaan resmi dan pengawasan konsisten, oknum yang mengaku “pengelola parkir” leluasa beroperasi dengan karcis tulis tangan tanpa logo pemerintah atau badan resmi.
Seorang pengguna jalan, Siti, mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Mereka tidak bisa menjawab jelas siapa yang menyuruh. Uangnya juga tidak masuk kas daerah, hanya untuk keuntungan pribadi. Kami berharap penegak hukum atau dinas terkait segera turun tangan dan tidak lagi mengabaikan masalah ini,” katanya.
Kondisi ini bukan hanya merugikan potensi pendapatan daerah, tetapi juga memperparah kemacetan. Kendaraan parkir sembarangan mempersempit badan jalan, menghambat arus lalu lintas, serta mengganggu akses pejalan kaki.
Warga Tak Keberatan Bayar, Asal Resmi
Menariknya, masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak membayar parkir. Yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan pengelolaan dan dugaan pungutan liar.
“Kalau resmi dan jelas masuk kas daerah untuk perbaikan fasilitas umum, kami pasti bayar. Tapi kalau begini, jelas tidak bisa diterima,” ujar salah satu pengunjung Dadaha.
Empat Tuntutan untuk Pemkot
Sebagai bentuk kekecewaan sekaligus harapan, warga menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya:
1. Melakukan patroli rutin di kawasan rawan parkir liar.
2. Menindak tegas pelaku pungutan liar dan penggunaan karcis tidak resmi.
3. Mensosialisasikan lokasi parkir sah dan mekanisme pembayaran resmi kepada masyarakat.
4. Menyediakan fasilitas parkir yang memadai untuk mengakomodasi kebutuhan pengendara.
Warga berharap pemerintah tidak lagi bersikap reaktif atau sekadar memberi pernyataan normatif tanpa tindakan nyata.
“Pungutan liar seperti ini harus segera dihentikan. Kita butuh penertiban yang sungguh-sungguh, bukan hanya omongan kosong,” tegas seorang pengunjung.
Jika ikon kota saja tak mampu ditertibkan, publik pun wajar bertanya: di mana sebenarnya keseriusan pemerintah dalam mengelola ruang publik dan menjaga hak warganya?
Jurnalis : Anwar.W








