Banjar. Peristiwajabar.co.id – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jajawar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, untuk periode 2026–2034 berlangsung tertib dan demokratis. Kegiatan ini digelar di dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS), yakni di Lapangan Desa Jajawar dan Lapangan Tamdes Karangpucung. Rabu 22/04/2026
Kepala Desa Jajawar, Samsudin, S.Pdi melalui Sekretaris Desa Nopiandi Saputra menjelaskan bahwa pelaksanaan pengisian anggota BPD dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat. Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur instansi terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
“Pemilihan ini merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam menentukan perwakilan mereka di lembaga desa,” ujar Nopiandi.
Panitia pelaksana diketuai oleh Andang Roskendi. Dalam pelaksanaannya, wilayah pemilihan dibagi menjadi dua, yaitu:
Wilayah I meliputi Dusun Jajawar Kulon, Jajawar Wetan, dan Balokang Fatrol
Wilayah II: meliputi Dusun Karangpucung Wetan dan Karangpucung Kulon
Selain itu, terdapat satu kategori khusus untuk keterwakilan perempuan.
TPS pun dibagi sesuai wilayah, yakni TPS 001 dan TPS 002. Jumlah calon yang berkompetisi terdiri dari 5 orang di Wilayah I, 6 orang di Wilayah II, serta 3 calon untuk keterwakilan perempuan. Dari masing-masing wilayah, dipilih dua orang sebagai anggota BPD terpilih.
Berdasarkan hasil penghitungan suara, diperoleh hasil sebagai berikut:
Wilayah I
Peraih suara terbanyak pertama adalah Bhira Tawado, S.Hut., dengan 300 suara, disusul Ilan Sukirlan dengan 198 suara. Jumlah pemilih yang hadir di wilayah ini mencapai 782 orang.
Wilayah II
Ali Nurdin, S.Pd., meraih suara terbanyak dengan 294 suara, diikuti Rudi dengan 177 suara. Jumlah pemilih yang hadir sebanyak 691 orang.
Keterwakilan Perempuan
Rina Aprianti, S.Pd., memperoleh suara terbanyak dengan total 456 suara gabungan dari dua wilayah.
Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Jajawar tercatat sebanyak 2.030 pemilih.
Pelaksanaan pemilihan ini mencerminkan antusiasme masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat desa, sekaligus menjadi langkah awal bagi anggota BPD terpilih dalam mengemban amanah untuk periode mendatang.(Asep.D)








