• Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik
Monday, September 14, 2026
Peristiwa Jabar
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi
No Result
View All Result
Peristiwa Jabar
No Result
View All Result

Duh Ngeurii.!! Tercium Aroma Dugaan Pungli Terkait Pelantikan Perangkat di Desa Mulyasari Kini Jadi Sorotan.

Redaksi by Redaksi
August 5, 2025
in Uncategorized
0
Duh Ngeurii.!! Tercium Aroma Dugaan Pungli Terkait Pelantikan Perangkat di Desa Mulyasari Kini Jadi Sorotan.
0
SHARES
362
VIEWS
Share on WhatsappShare on Facebook

Ciamis.Peristiwajabar.co.id  -Jum’at ( 01/08/2025
Jawa Barat  – Belum lama ini desa Mulyasari kecamatan jatinagara kabupaten Ciamis telah melaksanakan pengangkatan perangkat serta diresmikan dengan pelantikan.

Namun sangat disayangkan dalam pelantikan tersebut ada biaya dibebankan kepada perangkat yang terpilih sebesar 15 juta Rupiah padahal dalam aturan Perda no 11 tahun 2017 Bab 2 pasal 11 sudah dijelaskan tentang tahapan pelaksanaan administrasi dibebankan di APBDES.

RELATED POSTS

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

Adapun menurut pengakuan M Rifta Asmara.C selaku kasi kesejahteraan yang terpilih masih baru dan belum lama dilantik mengatakan untuk biaya pelantikan 15 juta yang diserahkan langsung ke kepala desa.

“Saya orang baru dan belum lama dilantik menjadi kasi kesejahteraan sebelumnya bekerja diperhotelan diluar kota, dan sekarang terpilih jadi perangkat, adapun biaya pelantikan sebesar 15 juta yang langsung diserahkan ke kepala desa.” Ungkapnya.

Sementara keterangan Abdul Fatah selaku sekretaris desa saat dikonfirmasi membenarkan adanya biaya pelantikan sebesar 15 juta tersebut.

“Memang benar ada pungutan dan Keperluan uang dengan nominal sebesar 15 juta yang diperuntukan acara pelantikan dan perihal tersebut sudah menjadi lumrah sebab APBDes tidak bisa mengkaper anggaran dan meskipun benar perihal tersebut, tidak seharusnya kasi beberkan  kepada media” tuturnya

Lanjut Abdul Fatah Bahkan yang terakhir bernama Ibu Ade di Kasi Pelayanan dilantik bulan Juli Tahun Lalu ( 07/2024 ) itupun sama, harus siapkan nominal  sebesar 15 juta untuk keperluan mamin dan uang duduk Tokoh masyarakat, Tokoh Agama BPD, LPM sampai Kecamatan ” Imbuhnya.

Adapun tanggapan H.Didin kepala desa Mulyasari saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon whatsaapnya mengatakan bahwa hal tersebut sudah biasa dan itu hak hajat pemenang seleksi

H.Didin sebut..” ini merupakan kali kedua media menanyakan perihal tersebut, mengenai adanya biaya pelantikan perangkat terpilih karena desa tidak ada anggaran untuk hal tersebut, jadi untuk  biaya dibebankan kepada perangkat itu sendiri” tandasnya

Selain itu H.Didin beberkan  bahwa Pak Rifta di lantik tahun 2022 ,adapun mengenai perihal tersebut  setiap desa sekabupaten Ciamis semuanya sama seperti itu, hajat pelantikan di bebankan ke pemenang, karena Dari APBDes tidak ada dari ADD tidak ada anggaran untuk pelantikan itu” terangnya

Dan dari media mencoba datangi pihak Camat untuk minta tanggapan, sayangnya  Camat sedang tidak ada ditempat.di telpon tidak terhubung.

Adapun tanggapan dari Yana Supriatna Seorang Pemerhati Kebijakan publik menyatakan setelah dapatkan informasi perihal dengan adanya pungutan atau hajat tersebut dan mengikat serta telah terjadi berulangkali maka dapat di golongkan sebagai pungli.

Selain itu yana supriatna menjelaskan setelah dapat informasi yang di terima” bahwa unsur pungutan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas dan kuat, serta kejadian lebih dari satu kali dan mengikat dengan nominal yang di tentukan serta di serahkan kepada Pemangku Kebijakan di Desa Tersebut yakni Kepala Desa maka dapat di kategorikan sebagai pungutan liar”. Tegas Yana.

Yana supriatna pun beberkan aturan hukum dan pidananya terkait hal tersebut.

“Bahwa bentuk perbuatan melawan hukum seperti peraturan terkait tindakan Pungli sebagaimana dinyatakan Pasal 368 KUHP bahwa “.siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.”

Dan jauh sebelum masyarakat mengenal kata pungli Lanjutnya..” KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).

Selain itu Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun dan Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.

Sampai berita ini di tayangkan Belum mendapat keterangan dari kepala Kecamatan Jatinagara, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Ciamis. ( Iwan.D )

 

SendShare
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

Penertiban PKL di Dadaha Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Tebang Pilih: “Trotoar Bukan Lapak Dagang”

by Redaksi
September 5, 2026
0

Kota Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Kompleks Dadaha, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan masyarakat. Pemerintah...

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

SDN Sukamulih Ukir Prestasi di FTBI 2026, Konsisten Bawa Wakil Kadipaten ke Tingkat Kabupaten

by Redaksi
August 28, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Kabar membanggakan datang dari SDN Sukamulih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Sekolah tersebut kembali menunjukkan konsistensinya dalam mengembangkan...

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

Tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Rawat Warisan Leluhur dan Pererat Kebersamaan Warga

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Suasana khidmat dan penuh keberkahan menyelimuti pelaksanaan tradisi Ngaguar dan Ngaruat di Makam Pasir Tando, Desa Sukapura,...

FTBI kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jadi Ruang Generasi Muda Ngamumule Basa Sunda

FTBI kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya Jadi Ruang Generasi Muda Ngamumule Basa Sunda

by Redaksi
August 27, 2026
0

Tasikmalaya. Peristiwajabar.co.id - Semangat melestarikan warisan budaya kembali digaungkan di Kabupaten Tasikmalaya. Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat kecamatan kadipaten...

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Digulirkan, Kondisi SMPN 2 Banjarsari Justru Tuai Sorotan

Gerakan Indonesia ASRI Resmi Digulirkan, Kondisi SMPN 2 Banjarsari Justru Tuai Sorotan

by Redaksi
August 27, 2026
0

Ciamis. Peristiwajabar.co.id - Pemerintah Kabupaten Ciamis terus menggaungkan komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat,...

Next Post
Bupati Ciamis Sampaikan Jawaban Dan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Bupati Ciamis Sampaikan Jawaban Dan Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD Perubahan Tahun 2025

Sebanyak 52 Paskibraka Terbaik Tahun 2025 Dikukuhkan Oleh Bupati Ciamis.

Sebanyak 52 Paskibraka Terbaik Tahun 2025 Dikukuhkan Oleh Bupati Ciamis.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Birokrasi
  • Edukasi
  • Peristiwa
  • Politik Hukum
  • Redaksi
  • Sosial Budaya
  • Uncategorized
Peristiwa Jabar

© 2022 PeristiwaJabar

  • Redaksi
  • Pedoman Jurnalistik

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik Hukum
  • Peristiwa
  • Birokrasi
  • Sosial Budaya
  • Edukasi

© 2022 PeristiwaJabar