Ciamis.Peristiwajabar.co.id -Jum’at ( 01/08/2025
Jawa Barat – Belum lama ini desa Mulyasari kecamatan jatinagara kabupaten Ciamis telah melaksanakan pengangkatan perangkat serta diresmikan dengan pelantikan.
Namun sangat disayangkan dalam pelantikan tersebut ada biaya dibebankan kepada perangkat yang terpilih sebesar 15 juta Rupiah padahal dalam aturan Perda no 11 tahun 2017 Bab 2 pasal 11 sudah dijelaskan tentang tahapan pelaksanaan administrasi dibebankan di APBDES.
Adapun menurut pengakuan M Rifta Asmara.C selaku kasi kesejahteraan yang terpilih masih baru dan belum lama dilantik mengatakan untuk biaya pelantikan 15 juta yang diserahkan langsung ke kepala desa.
“Saya orang baru dan belum lama dilantik menjadi kasi kesejahteraan sebelumnya bekerja diperhotelan diluar kota, dan sekarang terpilih jadi perangkat, adapun biaya pelantikan sebesar 15 juta yang langsung diserahkan ke kepala desa.” Ungkapnya.
Sementara keterangan Abdul Fatah selaku sekretaris desa saat dikonfirmasi membenarkan adanya biaya pelantikan sebesar 15 juta tersebut.
“Memang benar ada pungutan dan Keperluan uang dengan nominal sebesar 15 juta yang diperuntukan acara pelantikan dan perihal tersebut sudah menjadi lumrah sebab APBDes tidak bisa mengkaper anggaran dan meskipun benar perihal tersebut, tidak seharusnya kasi beberkan kepada media” tuturnya
Lanjut Abdul Fatah Bahkan yang terakhir bernama Ibu Ade di Kasi Pelayanan dilantik bulan Juli Tahun Lalu ( 07/2024 ) itupun sama, harus siapkan nominal sebesar 15 juta untuk keperluan mamin dan uang duduk Tokoh masyarakat, Tokoh Agama BPD, LPM sampai Kecamatan ” Imbuhnya.
Adapun tanggapan H.Didin kepala desa Mulyasari saat dikonfirmasi lewat sambungan telpon whatsaapnya mengatakan bahwa hal tersebut sudah biasa dan itu hak hajat pemenang seleksi
H.Didin sebut..” ini merupakan kali kedua media menanyakan perihal tersebut, mengenai adanya biaya pelantikan perangkat terpilih karena desa tidak ada anggaran untuk hal tersebut, jadi untuk biaya dibebankan kepada perangkat itu sendiri” tandasnya
Selain itu H.Didin beberkan bahwa Pak Rifta di lantik tahun 2022 ,adapun mengenai perihal tersebut setiap desa sekabupaten Ciamis semuanya sama seperti itu, hajat pelantikan di bebankan ke pemenang, karena Dari APBDes tidak ada dari ADD tidak ada anggaran untuk pelantikan itu” terangnya
Dan dari media mencoba datangi pihak Camat untuk minta tanggapan, sayangnya Camat sedang tidak ada ditempat.di telpon tidak terhubung.
Adapun tanggapan dari Yana Supriatna Seorang Pemerhati Kebijakan publik menyatakan setelah dapatkan informasi perihal dengan adanya pungutan atau hajat tersebut dan mengikat serta telah terjadi berulangkali maka dapat di golongkan sebagai pungli.
Selain itu yana supriatna menjelaskan setelah dapat informasi yang di terima” bahwa unsur pungutan tersebut tanpa landasan hukum yang jelas dan kuat, serta kejadian lebih dari satu kali dan mengikat dengan nominal yang di tentukan serta di serahkan kepada Pemangku Kebijakan di Desa Tersebut yakni Kepala Desa maka dapat di kategorikan sebagai pungutan liar”. Tegas Yana.
Yana supriatna pun beberkan aturan hukum dan pidananya terkait hal tersebut.
“Bahwa bentuk perbuatan melawan hukum seperti peraturan terkait tindakan Pungli sebagaimana dinyatakan Pasal 368 KUHP bahwa “.siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hingga sembilan tahun.”
Dan jauh sebelum masyarakat mengenal kata pungli Lanjutnya..” KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram ini dengan beberapa istilah, termasuk pemerasan (Pasal 368), gratifikasi/hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).
Selain itu Pelaku pungli dapat dijatuhi hukuman penjara hingga sembilan tahun dan Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.
Sampai berita ini di tayangkan Belum mendapat keterangan dari kepala Kecamatan Jatinagara, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Ciamis. ( Iwan.D )








