Ciamis – Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XIII Provinsi Jawa Barat Kabupaten Ciamis, ternyata sangat tidak akomodatif sebagai sebuah tempat pelayanan publik.
Entah yang ke berapa kalinya tim dari beberapa media mencoba mendatangi Dinas KCD Kabupaten Ciamis, namun para pejabat yang punya kepentingan terhadap pelayanan publik selalu tidak ada. Ada apa dengan KCD XIII Kabupaten Ciamis?
Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat diharapkan turun langsung untuk memeriksa Penggunaan dana BOS SMA Negeri 1 Lakbok Kabupaten Ciamis.
Berdasarkan dari sumber data yang dikumpulkan, SMA Negeri 1 Lakbok diduga rawan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2022 yang tidak sesuai dengan aturan.
Yang seharusnya dana BOS bisa untuk meningkatkan mutu pendidikan, namun justru berubah menjadi sebuah gaya hidup para oknum sekolah. Sedangkan pihak KCD sendiri terkesan tutup mata.
Dari hasil investigasi di lapangan, ada beberapa kegiatan yang diduga janggal, salah satunya adalah pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah untuk pembangunan pagar. Untuk tahap 1 : Rp202.861.000,00 dan tahap 2 : Rp.22.910,000,00, total : Rp225.771.000,00.
Sedangkan berdasarkan Undang-undang nomor 43 Tahun 2007 Pasal 23 ayat (6), menyatakan; minimal 5℅ anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa dialokasikan, baik untuk pemeliharaan sarana sekolah, ataupun pengembangan perpustakaan.
Selain itu, administrasi kegiatan sekolah untuk tahap 1 dan tahap 2 menghabiskan anggaran dana BOS sebesar Rp426.949.400,00, dan itu hanya untuk biaya belajar tatap muka maupun belajar jarak jauh, peralatan seperti sabun, cairan disinfektan dan lain-lain.
Menurut keterangan Ahmad Hidayat, selaku bendahara BOS SMA Negeri 1 Lakbok, ketika ditemui pada Senin (10/4/23) di kantornya, ia mengakui alokasi anggaran tersebut ada kesalahan, dan ketidakpahaman. Karena menurutnya, dia baru dalam mengelola dana BOS.
“Saya kan baru menjadi bendahara BOS, jadi saya tidak tahu,” ungkap Ahmad Hidayat.
Ahmad Hidayat juga mengakui, bahwa anggaran dana BOS untuk pembangunan pagar ada kesalahan. Bahkan, katanya, dirinya ada mis komunikasi dalam penggunaan dana BOS tersebut. Namun ketika dipertanyakan soal mis komunikasi dengan siapa? Ia tidak menjelaskan.
Dari beberapa kegiatan dalam penggunaan anggaran dana BOS SMA Negeri 1 Lakbok, jelas patut dipertanyakan. Karena ini menyangkut uang negara. Mengacu pada Pasal 12 hurup e UU No. 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu, kami selaku pelaku kontrol sosial, meminta Inspektorat Provinsi maupun BPK, untuk mengaudit SMA Negeri 1 Lakbok yang diduga banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. (Endang B / Asdi)








