Kota Banjar – PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kota Banjar terus genjot penyaluran dana bantuan program sembako di wilayah kerjanya.
PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Kota Banjar melayani pencairan untuk 54.600 lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana bantuan program sembako.
Jumlah tersebut sudah termasuk penambahan kuota KPM pada dana bantuan program sembako se wilayah kerja PT. Pos Indonesia Kancab Kota Banjar yang meliputi Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran dan sepuluh Kecamatan di Kabupaten Ciamis.
Sepuluh Kecamatan tersebut yaitu, Lakbok, Purwadadi, Barjarsari, Banjaranyar, Pamarican Cidolog, Cimaragas, Cisaga, Rancah dan Tambaksari.
Pihak PT. Pos Indonesia Kancab Kota Banjar menargetkan penyaluran dana bantuan program sembako akan selesai pada tanggal 4 Maret 2022 mendatang.
Seperti disampaikan Satgas bantuan program sembako kantor pos Kota Banjar, Reza, saat ditemui di ruang kerjanya. Jumat (26/2/22).
“Untuk waktu penyaluran kuota KPM tambahan kita akan informasikan lebih lanjut ke pihak desa/kelurahan secepatnya,” ujarnya.
Penyaluran bantuan bagi jompo dan penyandang disabilitas juga sudah mulai dilaksanakan.
Dikatakan Reza, penyaluran bagi jompo dan penyandang disabilitas akan dimaksimalkan setelah jadwal utama penyaluran selesai.
“Diantar oleh petugas ke rumah KPM setelah jadwal utama selesai. Sesuai ketentuan dari pemerintah,” terangnya.
Penyaluran bantuan ini sendiri dilakukan untuk tiga bulan sekaligus yakni, bulan Januari, Februari dan Maret.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang tunai sejumlah Rp200 ribu per bulan. Totalnya, setiap KPM menerima uang tunai senilai Rp600 ribu tanpa potongan apapun.
Setelah menerima uang bantuan, KPM bebas membelanjakan uang tersebut di warung sembako mana saja. Tidak harus belanja di e- warung seperti program sebelumnya.
“Iya, benar sekali. Yang penting dibelanjakan sesuai peruntukannya yaitu, membeli sembako,” ujar Sekretaris Dinas Sosial Kota Banjar, Yudi Permadi, melalui aplikasi pesan WhatsApp. Sabtu (26/2/22).
Sebagai informasi, perubahan jenis bantuan sembako dari sebelumnya berupa bahan pangan menjadi uang tunai itu berdasarkan surat dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI dengan No.592-16/BS.01/2/2022 tentang percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Sembako/BPNT. (Abid)








