Ciamis Peristiwajabar co.id – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu materi pelengkap dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Rabu 22/01/2025. Jawa barat.Dengan, seiring berjalannya waktu, muncul berbagai masalah terkait dengan praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang sekolah untuk menjual buku LKS kepada siswanya.
Adapun pemerintah membuat peraturan melalui Kemendikbud tentang pendidikan salahsatunya
Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 pasal 11 tentang Pelarangan Penjualan Buku. Juga Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa.
Buku pelajaran, termasuk LKS, seharusnya disediakan oleh sekolah tanpa dipungut biaya.
Tapi lain halnya yang dilakukan oleh salah satu Sekolah Dasar Negeri 1 Cidolog kecamatan Cidolog kabupaten Ciamis Jawa barat diduga sengaja menjual buku LKS tersebut dengan harga Rp 30 ribu per buku dan tanpa ada pemberitahuan kepada orang tua siswa
Menurut keterangan salah satu orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya.’ saya merasa kaget dan tertekan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan ujug ujug anak saya minta uang untuk bayar buku seharga 30 ribu.” Ucapnya
Iapun mengungkapkan dan jeda satu hari baru ada lembar penawaran untuk pembelian buku tersebut.
Sementara Cardi selaku kepala sekolah SDN 1 Cidolog menjelaskan bahwa dirinya memang selama ini hanya mengetahui dan tidak terlibat langsung hanya memantau.” Kami justru tidak mau ada penjualan buku tersebut karena riskan.
Lanjut Cardi.”Adapun yang pegang penjualan buku tersebut oleh guru yang sudah senior yaitu ibu cucu,saya kebetulan di sini baru tiga tahun.
“Bahkan segala sesuatu administrasi mengenai penjualan buku itu dipegang dia dan ketika terjadi seperti ini saya terpaksa harus memback’up nya.”pungkasnya (Asep Dian )








