Ciamis.peristiwajabar.co.id – Menunaikan Haji salah satu rukun Islam wajib bagi setiap Muslim yang sudah mampu dan adapun persyaratan utama harus beragama Islam.Selasa 26/11/2024. Jawabarat.
Adapun dalam syarat pendaptaran untuk usia orang tersebut paling rendah Dua belas tahun saat mendaftar, memiliki Kartu Indentitas sah sesuai domisili, Kartu keluarga, Akta Lahir, Akta Nikah, serta ijasah dan harus punya atau buka tabungan di BPS – BPIH.
Untuk lebih jelasnya lanjut H.Nana Supriatna S.Ag kasi Haji Kemenag kabupaten Ciamis.” Semua informasi mengenai syarat cara daptar Haji, sudah bisa di akses melalui aplikasi ‘Haji Pintar ‘ dan aplikasi ‘Pusaka’ yang telah tersedia di android.
“Dan didalam aplikasi tersebut dapat melihat Rencana Perjalanan Haji ( RPH ) serta estimasi pemberangkatan, Nomor porsi dan selengkapnya.” Ucapnya
Selain dari itu menurut H,Nana Supriatna.” Untuk kuota Haji di kabupaten Ciamis memiliki 1049 Jemaah, adapun masalah yang di sebabkan dari berbagai faktor administrasi untuk jemaah yang sudah daptar salah satunya pindah alamat atau domisili itulah yang jadi space kosong.”ungkapnya
Nana berharap,” kuota haji untuk kabupaten Ciamis semoga dapat 100% terpenuhi, walaupun yang baru aman 70% dan untuk sesuai standar kuota haji Siskohaj 1049 jemaah, dari jumlah tersebut ditambah 83 jemaah untuk porsi Lansia.dan yang termasuk lansia dari usia 81 tahun sampai dengan usia 91 tahun, itupun baru estimasi bukan release, karena regulasinnya harus menunggu keputusan menteri agama,” pungkasnya
Juornalist : Iwan darmawan








