Pangandaran,Peristiwajabar.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran bersama Forkopimda dan instansi terkait,melaksanakan pemusnahan surat suara sisa atau lebih serta rusak dengan cara dibakar ,lokasi pemusnahan depan kantor KPU Pangandaran Jawabarat Selasa 26/11/2024.
Berdasarkan KPU RI No 12 Tahun 2024 tentang pengelolaan logistik serta surat dinas KPU RI no 1519, ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan.” Surat suara tersisa atau rusak akan dilakukan pemusnahan di hari H – 1 sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
“Dalam kesempatannya Muhtadin menyampaikan bahwa KPU Pangandaran saat ini akan melakukan proses pemusnahan surat suara tersisa dan rusak dengan cara pembakaran, sesuai ketentuan pedoman teknis surat dinas no 1519.bahwa proses pemusnahan wajib disaksikan oleh pihak kepolisian dan Bawaslu serta instansi terkait ” ucapnya
“Berkenaan dengan proses pengelolaan logistik lanjut muhtadin’ sejak kedatangan logistik sudah melalui mekanisme pengelolaan sortir dan back up.
Dan saat pengelolaan ditemukan beberapa surat suara yang dinyatakan rusak yaitu salahsatunya surat suara adanya sobekan serta sudah tidak utuh dan hari ini masuk dalam pemusnahan.
“Adapun surat suara sebagaimana ketentuan dihitung berdasarkan DPT per TPS ditambah 2,5 % untuk cadangan dan itupun sudah kami distribusikan.” katanya
Iapun memastikan untuk surat suara dan kotak suara Distribusi sampai ke lokas TPS’nya
“Dan untuk surat suara yang kami musnahkan hari ini, surat suara yang tersisa.’yang artinya hitungannya lebih dari kebutuhan yang sudah ditentukan.”Pungkasnya.
Asep Dian ( Asdi )








