Ciamis – Peristiwajabar.id, Dengan adanya program pemerintah mengenai Dana Bos yaitu untuk menjamin terselenggaranya sistem mutu pendidikan sehingga mencetak kader bangsa yang berkualitas.
Tetapi lain halnya yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Atas “SMA Negeri 1 Lakbok kecamatan Lakbok kabupaten Ciamis Jawa barat, dalam penggunaan dana BOS Tahun 2022 diduga ada permainan angka nominal dan di mark’up dari beberapa komponen seperti salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah untuk tahap 1 Rp 202.861.000 dan tahap 2 Rp 52.910.000,
Pengembangan perpustakaan untuk tahap 1 Rp 4.300.000 dan tahap 2 Rp 248.550.000
Administrasi kegiatan sekolah untuk tahap 1 Rp 61,124.000, tahap 2 Rp 202,845 000 dan tahap 3 Rp 365,825,400.
Dari ketiga komponen tersebut sampai menghabiskan dana Bos ratusan juta rupiah setiap tahapnya diduga ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan Permendikbudristek no 63 thn 2022 bab 1 pasal 2 huruf C.
Adapun keterangan dari Ahmad Hidayat selaku Bendahara Bos SMA Negeri 1 Lakbok saat ditemui ditempat kerjanya hari senin 10/04/2023 Dengan simple mengatakan bahwa itu ada kesalahan teknis terkait pengalokasian anggaran tersebut ” kan..saya masih baru jadi bendahara Bos, jadi belum tau betul”.
Lanjut Ahmad ” saya mengakui adanya kesahalan dan mungkin itu miss komunikasi ” ucapnya
Adapun kesalahan miss komunikasi dengan siapa ? Ahmad Hidayat tidak bisa menjelaskan.
Dari beberapa komponen kegiatan penggunaan Anggaran dana Bos di SMAN 1 Lakbok, patut disoroti dan di pertanyakan karena menyangkut uang Negara. Merujuk kepada pasal 12 hirup e UU no 20 tahun 2021,atas perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.( Asdi/Red )








